Disebut Terima USD1,2 Juta, Olly Dondokambey Merasa Terganggu

Kamis, 09 Maret 2017 - 16:21 WIB
Disebut Terima USD1,2 Juta, Olly Dondokambey Merasa Terganggu
Disebut Terima USD1,2 Juta, Olly Dondokambey Merasa Terganggu
A A A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey merasa terganggu dengan dakwaan Sugiharto dan Irman yang mengaitkan dirinya pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, kini dia bukan lagi sebagai anggota DPR, melainkan sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Olly membantah menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD1,2 juta. Menurut dia, dakwaan Sugiharto dan Irman yang mengaitkan dirinya dengan perkara e-KTP tidak benar.

Dia pun mengaku sudah mengklarifikasi itu ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi. "Tidak benar. Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," ujar Olly saat dihubungi wartawan, Kamis (9/3/2017).

Dirinya berdalih tidak mengenal terdakwa kasus e-KTP, yakni ‎mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman. "Saya tidak kenal dengan terdakwa‎," ujar Gubernur Sulawesi Utara ini.

Mantan anggota DPR ini pun mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang di Kemendagri. "Saya tidak kenal Andi. Kedua, tidak pernah ketemu dengan Andi. Ketiga, bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya," paparnya.

Kendati demikian, Olly menyerahkan kepada tim hukum DPP PDIP dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bilamana mengambil langkah hukum mengenai namanya yang disebut dalam dakwaan itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)