AJI Berharap Sidang E-KTP Diberi Akses Siaran Langsung
Kamis, 09 Maret 2017 - 12:34 WIB
AJI Berharap Sidang E-KTP Diberi Akses Siaran Langsung
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritisi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang media untuk melakukan siaran langsung sidang e-KTP.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Imam Nugroho, media televisi semestinya diberikan akses untuk siaran langsung. Karena diakuinya, tidak ada alasan kuat untuk melarang media siaran langsung.
"Tidak ada urgensi untuk melarang, malah sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti sidang penodaan agama," kata Imam di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Imam menuturkan, siaran langsung untuk persidangan e-KTP sangat penting karena menyangkut kerugian negara hingga Rp2,3 triliun, dengan menyeret nama-nama petinggi di DPR. "Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke Pengadilan," tuturnya.
Keputusan melarang siaran langsung dalam sidang e-KTP itu telah disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Priyana karena berkaca dari persidangan kasus lain sebelumnya yang disiarkan langsung seperti kasus sianida.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Imam Nugroho, media televisi semestinya diberikan akses untuk siaran langsung. Karena diakuinya, tidak ada alasan kuat untuk melarang media siaran langsung.
"Tidak ada urgensi untuk melarang, malah sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti sidang penodaan agama," kata Imam di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Imam menuturkan, siaran langsung untuk persidangan e-KTP sangat penting karena menyangkut kerugian negara hingga Rp2,3 triliun, dengan menyeret nama-nama petinggi di DPR. "Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke Pengadilan," tuturnya.
Keputusan melarang siaran langsung dalam sidang e-KTP itu telah disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Priyana karena berkaca dari persidangan kasus lain sebelumnya yang disiarkan langsung seperti kasus sianida.
(maf)