Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar, Banyak Nama Besar Akan Terkuak
Kamis, 09 Maret 2017 - 06:57 WIB
Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar, Banyak Nama Besar Akan Terkuak
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi atas pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) yang disebut-sebut melibatkan sejumlah nama besar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, akan ada nama-nama tokoh besar yang muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dalam menangani kasus megakorupsi ini, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 200 saksi dari tiga sektor, politik, birokrasi, dan swasta.
(Baca juga: Pagi Ini, Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar di Pengadilan Tipikor )
Dari ratusan saksi itu, lanjut dia, ada sejumlah nama-nama besar yang akan muncul dalam surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sayangnya, pihak KPK belum bersedia menyebutkan siapa nama-nama tokoh yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut. "Nanti bisa dilihat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Agus Rahardjo.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus megakorupsi ini adalah John Halasan Butar Butar selaku ketua majelis hakim yang akan memimpin selama persidangan. Sementara, hakim anggota terdiri dari Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, akan ada nama-nama tokoh besar yang muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dalam menangani kasus megakorupsi ini, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 200 saksi dari tiga sektor, politik, birokrasi, dan swasta.
(Baca juga: Pagi Ini, Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar di Pengadilan Tipikor )
Dari ratusan saksi itu, lanjut dia, ada sejumlah nama-nama besar yang akan muncul dalam surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sayangnya, pihak KPK belum bersedia menyebutkan siapa nama-nama tokoh yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut. "Nanti bisa dilihat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Agus Rahardjo.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus megakorupsi ini adalah John Halasan Butar Butar selaku ketua majelis hakim yang akan memimpin selama persidangan. Sementara, hakim anggota terdiri dari Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
(pur)