Demokrat Kecewa Media Dilarang Siarkan Sidang Kasus E-KTP Secara Live
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kalau hal ini benar sungguh mengecewakan. Belum apa-apa rakyat sudah dibuat curiga. Jangan main-main dengan korupsi besar ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017). (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Secara Live )
Menurut dia, kasus e-KTP sebaiknya bisa disiarkan secara live oleh stasiun televisi agar masyarakat luas bisa mengetahuinya. "Jangan sedikit pun ditutup-tutupi. Semua harus transparan dan terang benderang," ucapnya.
Adapun pertimbangan pelarangan menyiarkan secara langsung proses sidang itu diatur dalam surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus Nomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
"Kalau hal ini benar sungguh mengecewakan. Belum apa-apa rakyat sudah dibuat curiga. Jangan main-main dengan korupsi besar ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017). (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Secara Live )
Menurut dia, kasus e-KTP sebaiknya bisa disiarkan secara live oleh stasiun televisi agar masyarakat luas bisa mengetahuinya. "Jangan sedikit pun ditutup-tutupi. Semua harus transparan dan terang benderang," ucapnya.
Adapun pertimbangan pelarangan menyiarkan secara langsung proses sidang itu diatur dalam surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus Nomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
(dam)