Reaksi KPK Sikapi Pelarangan Siaran Langsung Sidang E-KTP

Rabu, 08 Maret 2017 - 20:01 WIB
Reaksi KPK Sikapi Pelarangan...
Reaksi KPK Sikapi Pelarangan Siaran Langsung Sidang E-KTP
A A A
JAKARTA - Sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret besok.

Pengadilan melarang stasiun televisi untuk menayangkan secara langsung atau live persidangan perkara yang bergandakan pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus itu. (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang Korupsi E-KTP Disiarkan Secara Live )

Berbagai pihak pun mempertanyakan pelarangan tersebut. Apalagi sebelumnya diakui KPK bahwa kasus itu melibatkan banyak nama.

Lalu bagaimana tanggapan KPK terhadap pelarangan media menayangkan sidang itu secara live?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, institusinya berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi harus diketahui publik secara luas. Hal tersebut dikatakannya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berkewajiban untuk libatkan masyarakat dari berbagai unsur. Itu hak masyarakat untuk tahu," ucap Febri di Gedug KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Febri menilai, pemberian akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait pengusutan kasus korupsi termasuk bagian dari amanat undang-undang.

Kendati demikian, Febri mengaku tidak bisa mencampuri kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melarang wartawan menyiarkan jalannya persidangan secara langsung.

"Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang, tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," ucap Febri. (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerbitkan Surat Keputusan berisi larangan bagi media untuk menyiarkan secara langsung atau live seluruh persidangan di PN Jakpus.

Surat Keputusan (SK) larangan peliputan secara langsung tersebut berdasarkan SK Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved