Sidang Kasus E-KTP, Pengadilan: Boleh Diliput tetapi Tidak Live

Rabu, 08 Maret 2017 - 18:24 WIB
Sidang Kasus E-KTP,...
Sidang Kasus E-KTP, Pengadilan: Boleh Diliput tetapi Tidak Live
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang media untuk menyiarkan secara langsung atau live persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pelarangan itu berdasarkan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2016. (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Secara Live )

Meski melarang stasiun televisi menyiarkan sidang secara langsung atau live, pengadilan tetap mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan sidang. "Peliputan boleh, tapi tidak live," kata Yohanes saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017).

Yohanes menuturkan, perlu dibedakan antara menyiarkan secara live dan proses jurnalis mendapatkan informasi. (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )

Pengadilan Tipikor Jakarta, akan menggelar sidang perdana perkara korupsi e-KTP, Kamis 9 Maret 2017.

Sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan jaksa terhadap dua terdakwa, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9961 seconds (0.1#10.140)