Wakil Ketua MPR Minta KPK Tak Banyak Bicara Soal Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak banyak mengeluarkan pernyataan, mengenai upaya penuntasan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Biar nanti semuanya terbuka dalam persidangan. Biar fakta persidangan, saya kira tidak perlu banyak statement banyak pihak dari penegak hukum," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dia mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto sudah mengaku tidak terlibat dan tidak tahu menahu mengenai korupsi itu. "Mudah-mudahan tidak ada masalah sama beliau (Setya Novanto)," ungkap politikus Partai Golkar ini.
Adapun sidang perdana kasus korupsi e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
"Jangan dibuat gaduh dalam wacana-wacana, dalam opini-opini, saya kira biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan," paparnya.
Dia pun berpendapat, siapapun tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Adapun agenda sidang perdana nanti pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Biar nanti semuanya terbuka dalam persidangan. Biar fakta persidangan, saya kira tidak perlu banyak statement banyak pihak dari penegak hukum," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dia mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto sudah mengaku tidak terlibat dan tidak tahu menahu mengenai korupsi itu. "Mudah-mudahan tidak ada masalah sama beliau (Setya Novanto)," ungkap politikus Partai Golkar ini.
Adapun sidang perdana kasus korupsi e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
"Jangan dibuat gaduh dalam wacana-wacana, dalam opini-opini, saya kira biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan," paparnya.
Dia pun berpendapat, siapapun tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Adapun agenda sidang perdana nanti pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(maf)