Setya Peringatkan Potensi Kegaduhan Politik dalam Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan politik. Apalagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sudah mengungkapkan banyak nama yang terseret dalam kasus tersebut.
Ketua DPR Setya Novanto khawatir jika muncul kegaduhan politik akan berdampak pada perekonomian di Indonesia. Maka itu dia mengingatkan semua pihak terkait agar memperhatikan kemungkinan munculnya kegaduhan politik dalam kasus e-KTP.
"KPK harus profesional," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. (Baca: Tuntaskan Kasus E-KTP, Pimpinan KPK Jangan Cuma Gertak Sambal)
Sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017. Adapun agendanya pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ketua DPR Setya Novanto khawatir jika muncul kegaduhan politik akan berdampak pada perekonomian di Indonesia. Maka itu dia mengingatkan semua pihak terkait agar memperhatikan kemungkinan munculnya kegaduhan politik dalam kasus e-KTP.
"KPK harus profesional," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. (Baca: Tuntaskan Kasus E-KTP, Pimpinan KPK Jangan Cuma Gertak Sambal)
Sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017. Adapun agendanya pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
(kur)