Tiga Tahun Jadi Tersangka, Kasus Hukum Freddie Tan Cs Stagnan
A
A
A
JAKARTA - Siapa yang tidak kenal Fredie Tan (FT) alias Awi, Direktur PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), tersangka kasus dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Sejak terungkap tahun 2014 dan berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung, hingga saat ini belum juga jelas kapan proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Kasus Fredie Tan pun telah dilaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat ke penyidik Kejagung maupun ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, proses hukumnya masih tetap jalan di tempat.
“Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan Cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Henry melalui rilis yang diterima, Sabtu (4/3/2017).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dirut PT WAI (Ancol Beach City) Fredie Tan, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Kertut Gede Suena belum ditahan dan hingga kini masih 'berkeliaran' kendati telah di cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Lebih spesifik, Henry menjelaskan, ketidakberdayaan Jaksa Agung HM Prasetyo itu tampak jelas secara kasat mata. Di antaranya ketika permohonan penyidik Kejagung yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 agar diberi izin melakukan penggeledahan atas rumah kediaman tersangka di Teluk Gong Rt 005/Rw008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Pada 27 Maret 2015, Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi mengabulkan izin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT Wahana Agung Indonesia (PT WAI) di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toho PIK, Blok E Nomor 12 Kamal Muara, Jakarta Utara.
Namun faktanya, lanjut Henry, hingga saat ini pelaksanaan penggeledahan tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejagung. “Salah satu tanda adanya ketidakberesan itu, tidak dijalankannya proses penggeledahan salah satu rumah tersangka untuk mencari barang bukti. Padahal surat izin geledah telah dikantongi tim Jaksa,“ ucap Henry.
Politisi dan praktisi hukum yang juga pendiri Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat hukum itu mengakui sempat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan menanyakan kelanjutan proses penyidikannya. Namun, orang nomor satu di kejaksaan tersebut mengatakan banyak pihak berkepentingan atas kasus ini.
“Itu artinya jaksa agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs padahal selama 12 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah ‘menguap’ hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,” tandasnya.
Kasus Fredie Tan pun telah dilaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat ke penyidik Kejagung maupun ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, proses hukumnya masih tetap jalan di tempat.
“Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan Cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Henry melalui rilis yang diterima, Sabtu (4/3/2017).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dirut PT WAI (Ancol Beach City) Fredie Tan, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Kertut Gede Suena belum ditahan dan hingga kini masih 'berkeliaran' kendati telah di cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Lebih spesifik, Henry menjelaskan, ketidakberdayaan Jaksa Agung HM Prasetyo itu tampak jelas secara kasat mata. Di antaranya ketika permohonan penyidik Kejagung yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 agar diberi izin melakukan penggeledahan atas rumah kediaman tersangka di Teluk Gong Rt 005/Rw008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Pada 27 Maret 2015, Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi mengabulkan izin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT Wahana Agung Indonesia (PT WAI) di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toho PIK, Blok E Nomor 12 Kamal Muara, Jakarta Utara.
Namun faktanya, lanjut Henry, hingga saat ini pelaksanaan penggeledahan tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejagung. “Salah satu tanda adanya ketidakberesan itu, tidak dijalankannya proses penggeledahan salah satu rumah tersangka untuk mencari barang bukti. Padahal surat izin geledah telah dikantongi tim Jaksa,“ ucap Henry.
Politisi dan praktisi hukum yang juga pendiri Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat hukum itu mengakui sempat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan menanyakan kelanjutan proses penyidikannya. Namun, orang nomor satu di kejaksaan tersebut mengatakan banyak pihak berkepentingan atas kasus ini.
“Itu artinya jaksa agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs padahal selama 12 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah ‘menguap’ hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,” tandasnya.
(kri)