KPK Tahan Eks Anak Buah Nazaruddin terkait Korupsi Alkes Udayana
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan anak buah M Nazaruddin yaitu Dudung Purwanto mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI).
"Pak Dudung hari ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar Kuasa Hukum Dudung, Soesilo Ariwibowo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Soesilo menuturkan, pemeriksaan yang baru usai dilakukan masih seputar identitas dan peran Dudung dalam korupsi alkes di Universitas Udaya. "Sebenarnya untuk Udayana Pak Dudung sendiri belum begitu paham apa perannya karena Pak Dudung tidak kenal dengan rektor," tutur dia.
Bahkan, kuasa hukum juga membantah kalau kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan dan juga mark up anggaran hingga merugikan negara Rp3 miliar atas perintah dari Nazaruddin.
"Bukan menjalankan perintah Pak Nazaruddin, tapi Pak Dudung waktu itu kan menjabat sebagai Dirut DGI itu sendiri," pungkas Soesilo.
Dudung Purwanto adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi alkes Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2015.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga mark-up sehingga negara rugi hingga Rp3 miliar.
PT DGI adalah perusahaan Permai Grup milik mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. Saat ini, PT DGI beralih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk dan Dudung disebut menjadi presiden direktur perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pak Dudung hari ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar Kuasa Hukum Dudung, Soesilo Ariwibowo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Soesilo menuturkan, pemeriksaan yang baru usai dilakukan masih seputar identitas dan peran Dudung dalam korupsi alkes di Universitas Udaya. "Sebenarnya untuk Udayana Pak Dudung sendiri belum begitu paham apa perannya karena Pak Dudung tidak kenal dengan rektor," tutur dia.
Bahkan, kuasa hukum juga membantah kalau kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan dan juga mark up anggaran hingga merugikan negara Rp3 miliar atas perintah dari Nazaruddin.
"Bukan menjalankan perintah Pak Nazaruddin, tapi Pak Dudung waktu itu kan menjabat sebagai Dirut DGI itu sendiri," pungkas Soesilo.
Dudung Purwanto adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi alkes Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2015.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga mark-up sehingga negara rugi hingga Rp3 miliar.
PT DGI adalah perusahaan Permai Grup milik mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. Saat ini, PT DGI beralih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk dan Dudung disebut menjadi presiden direktur perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)