Kasus Korupsi Alkes Udayana, KPK Panggil Eks Anak Buah Nazaruddin

Senin, 06 Maret 2017 - 12:33 WIB
Kasus Korupsi Alkes...
Kasus Korupsi Alkes Udayana, KPK Panggil Eks Anak Buah Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwanto (DPW).

"Dia (DPW) akan diperiksa sebagai tersangka atas korupsi alat kesehatan (alkes) di Universitas Udayana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Dudung Purwanto adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi alkes Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2015.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga mark-up sehingga negara rugi hingga Rp3 miliar.

PT DGI adalah perusahaan Permai Grup milik mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. Saat ini, PT DGI beralih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk dan Dudung disebut menjadi presiden direktur perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9831 seconds (0.1#10.140)