Catatan Kritis IPW Soal Kasus Hukum Antasari Azhar

Senin, 06 Maret 2017 - 10:56 WIB
Catatan Kritis IPW Soal...
Catatan Kritis IPW Soal Kasus Hukum Antasari Azhar
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengkritisi langkah polisi yang membuka kembali kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Setidaknya ada empat catatan kritis yang disampaikan Neta. Pertama, kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari.

Dua pengaduan itu yakni, kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin.

Kedua, jika memang serius ingin menangani kasus Antasari, Neta berharap, Polri harus segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa.

"Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu," ucap Neta, Senin (6/3/2017).

Ketiga, Polri juga harus menjelaskan, apa dasar hukum sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Pasalnya kata Neta, kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Banjaran Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum.

Sementara Mahkamah Agung (MA) sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya, sehingga dia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Polri perlu menjelaskan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan, bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi," kata Neta.

Keempat lanjut Neta, Polri perlu menjelaskan, kapan pengaduan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Antasari mulai diproses. Sebab pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan.

"Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen," tandas Neta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)