Kasus Korupsi E-KTP Diyakini Libatkan Banyak Pihak

Minggu, 05 Maret 2017 - 04:22 WIB
Kasus Korupsi E-KTP Diyakini Libatkan Banyak Pihak
Kasus Korupsi E-KTP Diyakini Libatkan Banyak Pihak
A A A
JAKARTA - K‎asus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) diyakini melibatkan banyak pihak. Pasalnya, setiap perkara ada pihak yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan.‎

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri berpendapat, menjadi tidak logis yang didakwa hanya satu pihak dalam kasus E-KTP itu. "Y‎akni pejabat saja, semestinya pelaku, menyuruh melakukan dan yang membantu melakukan juga," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/3/2017).

Dia mengakui, memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suatu perkara korupsi dengan alat bukti yang hampir sempurna alias tidak gegabah. "K‎ecuali kasus Patrialis Akbar," paparnya.

Syaiful menambahkan, fakta persidangan bisa mengungkapkan tersangka baru atas keterangan dan perkembangan persidangan. "K‎asus Siti Fadilah, mantan Menteri Kesehatan, itulah fakta," pungkasnya.‎

‎KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8187 seconds (0.1#10.140)