Kasus Korupsi E-KTP Diyakini Libatkan Banyak Pihak
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) diyakini melibatkan banyak pihak. Pasalnya, setiap perkara ada pihak yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri berpendapat, menjadi tidak logis yang didakwa hanya satu pihak dalam kasus E-KTP itu. "Yakni pejabat saja, semestinya pelaku, menyuruh melakukan dan yang membantu melakukan juga," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/3/2017).
Dia mengakui, memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suatu perkara korupsi dengan alat bukti yang hampir sempurna alias tidak gegabah. "Kecuali kasus Patrialis Akbar," paparnya.
Syaiful menambahkan, fakta persidangan bisa mengungkapkan tersangka baru atas keterangan dan perkembangan persidangan. "Kasus Siti Fadilah, mantan Menteri Kesehatan, itulah fakta," pungkasnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri berpendapat, menjadi tidak logis yang didakwa hanya satu pihak dalam kasus E-KTP itu. "Yakni pejabat saja, semestinya pelaku, menyuruh melakukan dan yang membantu melakukan juga," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/3/2017).
Dia mengakui, memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suatu perkara korupsi dengan alat bukti yang hampir sempurna alias tidak gegabah. "Kecuali kasus Patrialis Akbar," paparnya.
Syaiful menambahkan, fakta persidangan bisa mengungkapkan tersangka baru atas keterangan dan perkembangan persidangan. "Kasus Siti Fadilah, mantan Menteri Kesehatan, itulah fakta," pungkasnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
(kri)