Bareskrim Tangkap Penyebar Foto Editan Jokowi, Megawati, dan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ropi Yatsman, seseorang yang diduga penyebar foto editan atau meme wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan Ropi didasarkan atas Surat Polri Nomor: SP. Kap/04/II/2017/Dittipisiber. "Telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 27 Februari 2017 pada pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Rikwanto menerangkan, Ropi diduga menyebar gambar beberapa pejabat penting mulai dari Presiden Jokowi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Diduga sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara," katanya. (Baca Juga: Janji Jokowi kepada Netizen: Saya Tidak Marah Dikritik Sekasar Apapun )
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang sebagai barang bukti, yakni selembar kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler merek BlackBerry dan Asus, satu unit CPU, akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan akun gmail.
Atas perbuatannya, Yatsmen akan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penangkapan Ropi didasarkan atas Surat Polri Nomor: SP. Kap/04/II/2017/Dittipisiber. "Telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 27 Februari 2017 pada pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Rikwanto menerangkan, Ropi diduga menyebar gambar beberapa pejabat penting mulai dari Presiden Jokowi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Diduga sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara," katanya. (Baca Juga: Janji Jokowi kepada Netizen: Saya Tidak Marah Dikritik Sekasar Apapun )
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang sebagai barang bukti, yakni selembar kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler merek BlackBerry dan Asus, satu unit CPU, akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan akun gmail.
Atas perbuatannya, Yatsmen akan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(dam)