Tak Masuk MoU, Perlindungan TKI Perlu Pembahasan Khusus Khusus

Kamis, 02 Maret 2017 - 18:14 WIB
Tak Masuk MoU, Perlindungan TKI Perlu Pembahasan Khusus Khusus
Tak Masuk MoU, Perlindungan TKI Perlu Pembahasan Khusus Khusus
A A A
JAKARTA - Masalah perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak masuk dalam paket penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Hal itu memiliki nilai positif.

Alasannya perlindungan TKI di Saudi Arabia harus melalui pembicaraan yang lebih rinci dan teknis. ”Tidak dimasukkannya masalah TKI dalam paket MoU bersamaan kunjungan Raja Salman, itu lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/3/2017).

Menurutnya, masalah utama terkait TKI di Arab Saudi adalah soal perlindungan, terutama TKI sektor domestik. Sementara 11 MoU yang ditandatangani lebih mengutamakan masalah ekonomi.

Jika masalah TKI hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, maka pembahasannya cenderung pada memperbanyak pengiriman TKI. Padahal dengan alasan perlindungan, Indonesia memoratorium pengiriman TKI sektor domestik ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya.

Oleh karenanya, yang perlu segera ditindaklanjuti adalah hasil perbincangan antara Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman di Istana Bogor. Secara khusus, Jokowi menitipkan warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di negara tersebut agar mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman.

”Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menindaklanjuti pembicaraan kedua kepala negara dengan langkah-langkah teknis terkait perlindungan,” ujarnya.

Langkah-langkah teknis yang dimaksud misalnya terkait bagaimana Arab Saudi mempermudah akses Indonesia dalam memberikan bantuan hukum kepada TKI yang tersandung kasus hukum. Kemudian upaya pengampunan TKI dari hukuman mati, membebaskan TKI yang disekap, mengurus gaji yang belum dibayar, hingga mempermudah masalah keimigrasian.

Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sebelumnya Arab Saudi memberikan draft MoU terkait TKI, yang akan ditandatangani saat kunjungan Raja Salman. Namun, draf tersebut hanya membicarakan masalah perluasan pengiriman TKI. “Padahal masah utama yang dikeluhkan Indonesia adalah terkait perlindungan TKI di Arab Saudi yang masih lemah,” ujarnya.

Karena itulah, menurutnya, pembahasan terkait TKI lebih difokuskan pada kerja sama teknis terkait pelindungan. “Kami akan terus meningkatkan pembahasan bilateral hingga Arab Saudi menunjukkan komitmen perlindungan terhadap TKI yang lebih,” tuturnya

Data di Kemenaker menunjukkan, pada periode 2014-2016, Indonesia mengirim TKI ke Arab Saudi sebanyak 80.229 orang. Rinciannya 49.968 pekerja formal dan 30.261 bekerja di sektor domestik.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7151 seconds (0.1#10.140)