Pemerintah Harus Usut Tuntas TKI Kehilangan Ginjal

Senin, 27 Februari 2017 - 20:27 WIB
Pemerintah Harus Usut...
Pemerintah Harus Usut Tuntas TKI Kehilangan Ginjal
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR yang fokus mengawasi ketenagakerjaan meminta kepada pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Qatar dan kehilangan satu ginjal karena diambil oleh majikannya, Sri Rabitah.

Tentunya kasus ini memprihatinkan karena tidak ada jaminan perlindungan terhadap keselamatan dan perlindungan TKI.

"Kami minta Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Sri Rabitah, mantan TKW di Qatar," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2017).

"Jika betul bahwa dia kehilangan ginjal karena 'diambil' oleh majikannya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Modus seperti ini tentu sangat menyedihkan, mengkhawatirkan, dan memprihatinkan," imbuhnya.

Menurut Saleh, hal ini tidak bisa dibiarkan karena meski hanya satu organ tubuh yang diambil, ini sama dengan human trafficking. Apa pun alasannya, modus seperti ini tidak manusiawi dan tidak bisa diterima.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) semestinya segera melakukan investigasi untuk menelusuri pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan yang memberangkatkan, agen penempatan di luar negeri, bahkan sampai majikan yang terlibat.

"Kalau Sri Rabitah berangkat secara resmi, tentu jejak pemberangkatan dan penempatannya akan mudah dilacak. Sebab pemerintah tetap memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin," jelasnya.

Karena itu Saleh menegaskan, semua pihak yang terlibat harus ditindak secara tegas. Untuk urusan di dalam negeri, pihak kepolisian diharapkan bisa melakukan investigasi. Sementara yang berurusan dengan pihak agen di luar negeri, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di sana.

Selain itu, politikus PAN itu menambahkan, pemerintah juga harus meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi.

"Seluruh pekerja Indonesia di luar negeri harus mendapatkan jaminan perlindungan dan keamanan. Kalau tidak ada perlindungan dan keamanan, mereka tidak sepatutnya dikirim untuk bekerja di sana," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)