Politikus PKS Bilang Status Ahok Cacat Hukum

Senin, 27 Februari 2017 - 19:15 WIB
Politikus PKS Bilang Status Ahok Cacat Hukum
Politikus PKS Bilang Status Ahok Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa atas kasus penistaan Agama sekaligus Gubernur DKI Jakarta cacat hukum.

"Ya makanya kita minta dia diberhentikan statusnya (sebagai Gubernur DKI Jakarta) karena dia kan terdakwa. Yang paling penting sebenarnya, produk-produknya kebijakan yang dia tanda tangani cacat hukum," kata Nasir kepada Okezone, Senin (27/2/2017).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, cacat hukum yang dimaksud adalah status Ahok yang sebagai sebagai terdakwa, tetapi tetap bekerja melakukan tanda tangan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Karena dia yang dengan statusnya semua produknya cacat hukum. Dari situ rawan bisa digugat. Ya, semua yang dia tanda tangani, kebijakan yang dia tanda tangani karena dia terdakwa maka cacat hukum karena statusnya itu," ujarnya.

Sementara itu, untuk hak angket DPR di antaranya dari Fraksi Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS memberikan Hak Angket 'Ahok Gate' sebagai bentuk ketegasan wakil rakyat untuk menegakkan hukum. Namun, Nasir mengatakan tidak takut apabila ada yang mencoba mematahkan hak angket tersebut.

"Ya biasalah itu mah politik, biasa. Saling mempengaruhi itu biasa. Ya yang penting kita sudah bekerja, sudah menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa ada aturan yang diselewengkan. Ada pembangkangan yang ditabrak. Sedangkan Presiden maupun anggota DPR disumpah dan ditaati," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5470 seconds (0.1#10.140)