Bukti Ahok Kembali Nistakan Agama Harus Disampaikan ke Hakim

Minggu, 26 Februari 2017 - 11:29 WIB
Bukti Ahok Kembali Nistakan...
Bukti Ahok Kembali Nistakan Agama Harus Disampaikan ke Hakim
A A A
JAKARTA - Bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengolok-olok Surat Al Maidah ayat 51 disarankan disampaikan dalam persidangan kasus penistaan agama yang sedang menjerat Ahok. Hal demikian dinilai perlu untuk dipertimbangkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan kasus tersebut.‎

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berpendapat jaksa penuntut umum atau pihak pelapor Ahok bisa menyampaikan bukti baru itu ke persidangan. Sebab, lanjut dia, hakim hanya melihat fakta-fakta di persidangan.

"(Bukti Ahok kembali mengolok Al Maidah) itu bisa jadi bahan ‎pertimbangan hakim," ujar Ray kepada SINDOnews, Minggu (26/2/2017). Karena, lanjut dia, hakim tidak bisa membuat ilustrasi bahwa Ahok kembali mengolok-olok Al Maidah.‎

"Itu harus dibawa ke pengadilan dulu, diperbincangkan, di uji di pengadilan. Setelah itu baru ada putusan sesuai fakta-fakta itu," ujarnya.

Diketahui, dua orang pengacara, ‎Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan ucapan Ahok di YouTube yang mengolok-olok Surat Al Maidah ayat 51 sebagai nama akun Wifi.

Adapun video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.‎
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6937 seconds (0.1#10.140)