Yusril Berharap Kejagung Hadiri Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal pekan depan. "Hari Senin (27/2/2017) gugatan yang kami ajukan mulai disidangkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Yusril mengatakan, gugatan prapaeradilan diajukan kliennya karena adanya perkembangan baru dalam ranah hukum. Perkembangan baru yang dimaksud Yusril, yakni keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa delik formil diubah menjadi delik materiil.
"Putusan MK terbit saat Dahlan menjadi tersangka. Pasalnya tidak lagi berbunyi 'dapat merugikan keuangan negara', tapi 'benar-benar merugikan negara'," tutur Yusril.
Mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusril mengatakan, tak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadan mobil listrik ini.
Namun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan terdapat kerugian dalam proyek tersebut. (Baca Juga: Kejagung Tunjukan Mobil Listrik Proyek BUMN Era Dahlan Iskan )
Yusril meluruskan, tuduhan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan tidak benar. Menurut dia, proyek mobil listrik bukan pengadaan yang dibiayai Kementerian BUMN.
Ide proyek mobil listrik berawal dari Konferensi Tingkat Tunggu (KTT) APEC di Bali dengan tema tentang green energy. Kemudian, kata dia, timbul ide membuat mobil listrik yang dibiayai oleh perusahaan-perusahaan BUMN.
"Jadi BUMN yang sponsori. Nanti mobilnya ditempeli stiker sponsor seperti F1. Kemudian Pak Dahlan dikaitkan turut berperan," ucap Yusril.
Yusril berharap pihak Kejaksaan Agung bersedia hadir dalam sidang praperadilan, Senin pekan depan. "Kalau hadir gugatan bisa segera diputuskan," ucap Yusril.
Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal pekan depan. "Hari Senin (27/2/2017) gugatan yang kami ajukan mulai disidangkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Yusril mengatakan, gugatan prapaeradilan diajukan kliennya karena adanya perkembangan baru dalam ranah hukum. Perkembangan baru yang dimaksud Yusril, yakni keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa delik formil diubah menjadi delik materiil.
"Putusan MK terbit saat Dahlan menjadi tersangka. Pasalnya tidak lagi berbunyi 'dapat merugikan keuangan negara', tapi 'benar-benar merugikan negara'," tutur Yusril.
Mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusril mengatakan, tak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadan mobil listrik ini.
Namun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan terdapat kerugian dalam proyek tersebut. (Baca Juga: Kejagung Tunjukan Mobil Listrik Proyek BUMN Era Dahlan Iskan )
Yusril meluruskan, tuduhan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan tidak benar. Menurut dia, proyek mobil listrik bukan pengadaan yang dibiayai Kementerian BUMN.
Ide proyek mobil listrik berawal dari Konferensi Tingkat Tunggu (KTT) APEC di Bali dengan tema tentang green energy. Kemudian, kata dia, timbul ide membuat mobil listrik yang dibiayai oleh perusahaan-perusahaan BUMN.
"Jadi BUMN yang sponsori. Nanti mobilnya ditempeli stiker sponsor seperti F1. Kemudian Pak Dahlan dikaitkan turut berperan," ucap Yusril.
Yusril berharap pihak Kejaksaan Agung bersedia hadir dalam sidang praperadilan, Senin pekan depan. "Kalau hadir gugatan bisa segera diputuskan," ucap Yusril.
(dam)