Yusril Berharap Kejagung Hadiri Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Jum'at, 24 Februari 2017 - 23:56 WIB
Yusril Berharap Kejagung...
Yusril Berharap Kejagung Hadiri Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal pekan depan. "Hari Senin (27/2/2017) gugatan yang kami ajukan mulai disidangkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Yusril mengatakan, gugatan prapaeradilan diajukan kliennya karena adanya perkembangan baru dalam ranah hukum. Perkembangan baru yang dimaksud Yusril, yakni keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa delik formil diubah menjadi delik materiil.

"Putusan MK terbit saat Dahlan menjadi tersangka. Pasalnya tidak lagi berbunyi 'dapat merugikan keuangan negara', tapi 'benar-benar merugikan negara'," tutur Yusril.

Mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusril mengatakan, tak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadan mobil listrik ini.

Namun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan terdapat kerugian dalam proyek tersebut. (Baca Juga: Kejagung Tunjukan Mobil Listrik Proyek BUMN Era Dahlan Iskan )

Yusril meluruskan, tuduhan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan tidak benar. Menurut dia, proyek mobil listrik bukan pengadaan yang dibiayai Kementerian BUMN.

Ide proyek mobil listrik berawal dari Konferensi Tingkat Tunggu (KTT) APEC di Bali dengan tema tentang green energy. Kemudian, kata dia, timbul ide membuat mobil listrik yang dibiayai oleh perusahaan-perusahaan BUMN.

"Jadi BUMN yang sponsori. Nanti mobilnya ditempeli stiker sponsor seperti F1. Kemudian Pak Dahlan dikaitkan turut berperan," ucap Yusril.

Yusril berharap pihak Kejaksaan Agung bersedia hadir dalam sidang praperadilan, Senin pekan depan. "Kalau hadir gugatan bisa segera diputuskan," ucap Yusril.
(dam)
Berita Terkait
Peluncuran Mobil Listrik...
Peluncuran Mobil Listrik ALETRA L8 EV pada GJAW 2024
Menhub Saksikan Teknologi...
Menhub Saksikan Teknologi DFSK Gelora E di Bekasi
AION Indonesia Hadirkan...
AION Indonesia Hadirkan Solusi Berkendara Cerdas yang Efisien dan Ramah Lingkungan
1.000 Unit Mobil Listrik...
1.000 Unit Mobil Listrik untuk #PercayaIndonesia Merdeka Polusi
The New Citroën E-C3...
The New Citroën E-C3 All Electric Hadir di Indonesia
Hadir di GIIAS, Sedan...
Hadir di GIIAS, Sedan Listrik AION ES Dibanderol Rp386 Juta
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Israel Berharap Temukan...
Israel Berharap Temukan Jasad Legenda Mossad Eli Cohen di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved