Kasus Suap Garuda, KPK Usut Peran Dua Anak Direktur Citilink

Jum'at, 24 Februari 2017 - 22:01 WIB
Kasus Suap Garuda, KPK...
Kasus Suap Garuda, KPK Usut Peran Dua Anak Direktur Citilink
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran dan keterlibatan dua anak Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012-saat ini ‎Handinoto Soedigno.

Pengusutan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin ‎Rolls Royce Holding plc pada Garuda Indonesia kurun 2005-2014. ‎

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan‎ Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai tersangka pemberi.

Nilai suap yang diterima Emirsyah dalam bentuk uang dalam bentuk euro 1,2 juta dan USD180.000 atau senilai setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar pada Jumat (24/2/2017). Keduanya yakni Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto.

Sayangnya, Putri tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. Rullianto dan Putri adalah dua anak dari Hadinoto Soedigno.

"Kepada saksi penyidik ingin mendalami dan mengklarifikasi beberapa informasi yang didapatkan dari hasil penggeledahan sebelumnya," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada 18-19 Januari 2017, tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi. Pertama, kediaman tersangka Emirsyah Satar di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) Kedua, rumah Soetikno Soedarjo di Cilandak, Jaksel. Ketiga, kantor Soetikno di Wisma MRA Jalan TB Simatupang, Jaksel. Keempat, sebuah rumah di Jatipadang, Jaksel. Terakhir, sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jaksel.‎

Febri melanjutkan, dirinya belum menerima informasi dari penyidik apakah benar Rullianto dan Putri diindikasikan turut menjadi penampung atau menerima uang suap baik untuk Emirsyah maupun Hadinoto Soedigno. Yang pasti, saksi-saksi yang diperiksa termasuk Rullianto dan Putri dipandang mengetahui beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Dan, setelah penggeledahan dilakukan kita peroleh sejumlah dokumen dan informasi-informasi maka kita perlu untuk mengklarifikasi beberapa hal kepada saksi-saksi, termasuk untuk dua saksi yang diagendakan hari ini," paparnya.

Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menambahkan, Hadinoto Soedigno sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Hadinoto juga sudah dicekal untuk enam bulan pertama sejak 16 Januari lalu bersama dua orang lainnya yakni, mantan Executive Project Manager Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo‎ dan Sallywati Rahardja (kolega Soetikno dan anak buah Soetikno di Connaught International Pte. Ltd). "Tentu kasus ini terus kita kembangkan," tandas Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)