Penanganan Perkara Siti Aisyah Dilakukan Satu Pintu Lewat Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Penanganan perkara hukum Siti Aisyah, WNI yang terjerat dugaan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam akan dilakukan satu pintu melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Bagi WNI yang hadapi persoalan hukum, kita serahkan ke Kementerian Luar Negeri yang punya unit kerja di negara lain," ujar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Martinus mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Polri melalui atase kepolisian di Malaysia akan mendukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk membantu penyelesaian perkara hukum Siti Aisyah.
Dalam struktur organisasi, kata dia, atase Kepolisian di luar negeri merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan KBRI. Atase kepolisian, lanjut Martin, akan melaporkan seluruh data dan temuan terkait Aisyah kepada KBRI.
"Informasi dan hasil monitoring yang dilakukan atase kepolisian akan disalurkan ke KBRI," ucap Martin.
"Bagi WNI yang hadapi persoalan hukum, kita serahkan ke Kementerian Luar Negeri yang punya unit kerja di negara lain," ujar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Martinus mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Polri melalui atase kepolisian di Malaysia akan mendukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk membantu penyelesaian perkara hukum Siti Aisyah.
Dalam struktur organisasi, kata dia, atase Kepolisian di luar negeri merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan KBRI. Atase kepolisian, lanjut Martin, akan melaporkan seluruh data dan temuan terkait Aisyah kepada KBRI.
"Informasi dan hasil monitoring yang dilakukan atase kepolisian akan disalurkan ke KBRI," ucap Martin.
(kri)