Dalami Polemik Ahok, PPP Sarankan DPR Minta Pendapat Ahli Hukum
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai kerja Komisi II DPR dalam mendalami polemik keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta masih belum maksimal.
Pasalnya sampai kini Komisi II baru meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. "Itu yang di Komisi II itu belum maksimal karena (pertemuan) baru dengan Mendagri," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Dia menyarankan Komisi II mengundang ahli hukum untuk mendalami secara khusus polemik pengaktifan kembali Ahok itu.
"Ini kan persoalan hukum, yang terdapat perbedaan pandangan. Jadi itu harus didalami betul. Tidak persoalan hukum kemudian hanya kita lihat, atau lebih dominan sudut pandang politiknya," kata Anggota Komisi III DPR ini. (Baca Juga: Mendagri: Saya Bemperi Pak Jokowi, Bukan Ahok )
Menurut Arsul, PPP lebih memilih penyelesaian polemik pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Komisi II DPR ketimbang menggunakan hak angket.
"Memang sudut pandang hukum PPP kebetulan sama dengan sudut pandang teman-teman fraksi yang mengusung hak angket. Tapi posisi PPP mengatakan, itu tidak perlu diselesaikan dengan hak angket," katanya.
Kemarin, Komisi II DPR meminta penjeldan Mendagri Tjahjo Kumolo mengenai polemik jabatan Ahok.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi II DPR menyinggung keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang kembali mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya sampai kini Komisi II baru meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. "Itu yang di Komisi II itu belum maksimal karena (pertemuan) baru dengan Mendagri," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Dia menyarankan Komisi II mengundang ahli hukum untuk mendalami secara khusus polemik pengaktifan kembali Ahok itu.
"Ini kan persoalan hukum, yang terdapat perbedaan pandangan. Jadi itu harus didalami betul. Tidak persoalan hukum kemudian hanya kita lihat, atau lebih dominan sudut pandang politiknya," kata Anggota Komisi III DPR ini. (Baca Juga: Mendagri: Saya Bemperi Pak Jokowi, Bukan Ahok )
Menurut Arsul, PPP lebih memilih penyelesaian polemik pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Komisi II DPR ketimbang menggunakan hak angket.
"Memang sudut pandang hukum PPP kebetulan sama dengan sudut pandang teman-teman fraksi yang mengusung hak angket. Tapi posisi PPP mengatakan, itu tidak perlu diselesaikan dengan hak angket," katanya.
Kemarin, Komisi II DPR meminta penjeldan Mendagri Tjahjo Kumolo mengenai polemik jabatan Ahok.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi II DPR menyinggung keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang kembali mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
(dam)