Diprotes Banyak Pihak, Tjahjo Ngotot Pertahankan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersikap santai terhadap upaya gugatan keputusan mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di tengah statusnya terdakwa perkara penistaan agama. Bagi pemerintah upaya gugatan tersebut bukan persoalan yang perlu dikhawatirkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga tidak mempersoalkan sikap Mahkamah Agung (MA) menolak untuk megeluarkan fatwa yang diminta Mendagri. Fatwa tersebut menyangkut penafsiran Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait status Ahok.
"Sebagaimana saya biasa saja. Ini enggak ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Baca: Rapat DPR-Mendagri Bahas Soal Jabatan Ahok.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Mendagri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan karena pemerintah melalui Mendagri urung mengeluarkan surat pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tuntutan diajukan karena Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Bahkan sejumlah anggota DPR juga menggugat keputusan Mendagri melalui penggalangan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Mereka menyebut Pansus DPR Ahok Gate.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga tidak mempersoalkan sikap Mahkamah Agung (MA) menolak untuk megeluarkan fatwa yang diminta Mendagri. Fatwa tersebut menyangkut penafsiran Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait status Ahok.
"Sebagaimana saya biasa saja. Ini enggak ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Baca: Rapat DPR-Mendagri Bahas Soal Jabatan Ahok.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Mendagri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan karena pemerintah melalui Mendagri urung mengeluarkan surat pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tuntutan diajukan karena Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Bahkan sejumlah anggota DPR juga menggugat keputusan Mendagri melalui penggalangan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Mereka menyebut Pansus DPR Ahok Gate.
(kur)