Dua Tuntutan Massa Aksi 212 di Depan Gedung DPR

Selasa, 21 Februari 2017 - 12:38 WIB
Dua Tuntutan Massa Aksi...
Dua Tuntutan Massa Aksi 212 di Depan Gedung DPR
A A A
JAKARTA - Massa dari Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi menyampaikan dua tuntutan saat menggelar Aksi 212 di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Pertama, menuntut kepolisian segera menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaka Purnama (Ahok) yang sudah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

Kedua, massa mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubenur DKI Jakarta.

"Kami menuntut para penegak hukum tegas dan adil," kata seorang pendemo saat berorasi di atas mobil komando di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurut massa, mempertahankan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta sama saja melindungi terdakwa penistaan agama. "Mempertahankan Ahok sama dengan melindungi penista agama," ucap orator tersebut. (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )

Hingga berita ini ditulis, perwakilan massa aksi dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath tengah bertemu dengan Komisi III DPR.

Perwakilan massa aksi akan menyampaikan aspirasinya kepada komisi DPR yang membidangi masalah hukum tersebut. Sementara, massa aksi terus berorasi di depan Gedung DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)