MK Siap Terima Permohonan Gugatan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menerima sejumlah gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017. Gugatan baru bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah menetapkan hasil rekapitulasi berjenjangnya pada 27 Februari 2017.
“Seperti yang sudah direncanakan, berapa pun perkara yang masuk kami siap. Setelah KPU mengumumkan, sejak saat itu pula juga kami standby 3 hari kerja. Ukurannya 24 jam kali 3,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dhubungi Senin (20/2/2017).
Menurut Fajar, MK pada prinsipnya tidak melarang para pemohon untuk mengajukan gugatan hasil pilkada. Soal apakah gugatan itu nantinya akan masuk materi yang akan disidangkan, hal itu sudah menjadi ranah hakim konstitusi. “Jadi kepaniteraan tidak bisa menolak. Semua diterima terlepas dari di luar tenggat atau tidak,” katanya.
Sebagaimana pada penyelesaian hasil pilkada (PHP) 2015 MK tegak menggunakan Pasal 157 dan 158 UU 8/2015 serta Pasal 6 PMK 1-5/2015 dalam memproses sengketa hasil pilkada. Pasal 157 mengatur tentang batas waktu pengajuan sengketa 3x24 jam dari hari penetapan.
Sedangkan Pasal 158 mengatur bahwa perkara yang dapat diproses hanya yang mempunyai selisih 0,5-2%. “Ya sama, di kepaniteraan prinsipnya tidak boleh menolak. Masuk substansi wilayah hakim,” tukasnya.
“Seperti yang sudah direncanakan, berapa pun perkara yang masuk kami siap. Setelah KPU mengumumkan, sejak saat itu pula juga kami standby 3 hari kerja. Ukurannya 24 jam kali 3,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dhubungi Senin (20/2/2017).
Menurut Fajar, MK pada prinsipnya tidak melarang para pemohon untuk mengajukan gugatan hasil pilkada. Soal apakah gugatan itu nantinya akan masuk materi yang akan disidangkan, hal itu sudah menjadi ranah hakim konstitusi. “Jadi kepaniteraan tidak bisa menolak. Semua diterima terlepas dari di luar tenggat atau tidak,” katanya.
Sebagaimana pada penyelesaian hasil pilkada (PHP) 2015 MK tegak menggunakan Pasal 157 dan 158 UU 8/2015 serta Pasal 6 PMK 1-5/2015 dalam memproses sengketa hasil pilkada. Pasal 157 mengatur tentang batas waktu pengajuan sengketa 3x24 jam dari hari penetapan.
Sedangkan Pasal 158 mengatur bahwa perkara yang dapat diproses hanya yang mempunyai selisih 0,5-2%. “Ya sama, di kepaniteraan prinsipnya tidak boleh menolak. Masuk substansi wilayah hakim,” tukasnya.
(wib)