Kuasa Hukum Pertanyakan Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Senin, 20 Februari 2017 - 16:54 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan...
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Penasihat hukum Irman Gusman berbeda pandangan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana dan denda kepada Irman yang menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail menilai fakta persidangan telah menjawab tentang Pasal 12 huruf b, keterangan saksi menyebutkan Irman tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi kebijakan Perum Bulog.

"Saya kira kalau Pasal 12 huruf b yang digunakan majelis hakim penuh pertimbangan, bahwa itu dianggap terbukti, terdakwa menerima uang, kemudian juga dianggap mempengaruhi Kabulog," kata Maqdir, Senin (20/2/2017).

Dia mengatakan, tidak ada kegiatan Irman yang mempengaruhi Kabulog dengan menyalahgunakan kewenangannya.

"Meskipun terus terang buat saya ini hukuman yang perlu dipikirkan dan kita lihat ke depan seperti apa," ucap Maqdir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta terhadap Irman. Hakim juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun.

Maqdir juga mempertanyakan vonis hakim yang mencabut hak politik kliennya. Pasalnya, kata dia, hak dipilih publik tersebut juga bukan hak yang diberikan pemerintah, melainkan hak asasi setiap warga negara.

Maqdir menyatakan tidak setuju hak politik Irman dicabut. "Hak politik itu diberikan sebagai hak asasi manusia. Bagaimanapun juga ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan politik. Kalau ini berhubungan untuk mendapatkan jabatan politik, saya kira saya setuju. Tetapi ini tidak terkait untuk mendapatkan jabatan politik", tutur Maqdir.

Di sisi lain seusai persidangan, Irman Gusman mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan tersebut.

"Saya rasa putusan majelis hakim sudah penuh pertimbangan dan saya hormati putusan itu," kata Irman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)