KPK Siap Jerat Korporasi Penikmat Dana Proyek E-KTP

Senin, 20 Februari 2017 - 08:33 WIB
KPK Siap Jerat Korporasi...
KPK Siap Jerat Korporasi Penikmat Dana Proyek E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerapkan pasal-pasal pidana korporasi terhadap konsorsium dan perusahaan yang menikmati uang hasil dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, publik harus ingat bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) tahun anggaran 2011 - 2012 tidak akan berhenti pada dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pasalnya, kata dia, sebelumnya sudah ada lima perusahaan, satu konsorsium, dan 14 orang yang sebagiannya anggota atau mantan anggota DPR yang mengembalikan uang ke KPK dengan total Rp250 miliar.

Uang tersebut adalah aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. Kendati demikian, Saut belum bersedia merinci nama perusahaan, konsorsium, dan 14 orang tadi. Hanya saja dia memastikan, dengan sudah disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi telah menguatkan salah satu pasal untuk memidanakan korporasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan itu pula maka perusahaan atau korporasi yang terlibat atau menikmati uang hasil korupsi proyek e-KTP bisa dijerat KPK.

"Pidana korporasi masih kita pelajari bagaimana kita menerapkan itu. Karena bagaimana pun pengembalian ada cukup bukti yang bersangkutan perannya jelas, apakah utama, pembantu, penyertaan itu kan jelas. Tidak bisa begitu saja‎," kata Saut usai tur Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 19 Februari 2017.

Rincian pengembalian uang hasil dugaan korupsi, yakni Rp220 miliar dari lima korporasi dan satu konsorsium, serta Rp30 miliar dari 14 orang.

(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved