BKN Siap Tindak PNS Tak Netral Selama Pilkada

Senin, 20 Februari 2017 - 05:21 WIB
BKN Siap Tindak PNS...
BKN Siap Tindak PNS Tak Netral Selama Pilkada
A A A
JAKARTA - Berkaca dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 lalu penegakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral, pemberian sanksi dinilai lamban.

Pasalnya, seringkali pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah tidak juga melakukan eksekusi sanksi sebagaimana yang diatur.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar netralitas pada pilkada lalu.

"Menyikapi segala jenis pelanggaran netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada, BKN dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pembina dan penyelenggara manajemen kepegawaian," kata BIma Haria, kemarin.

Bima mengatakan, BKN akan menindak segala jenis pelanggaran. Termasuk menegakkan sanksi jika PPK tidak melaksanakan pemberian sanksi sebagaimana yang ditentukan.

Dalam hal PNS yang diketahui melanggar akan tetap emndapatkan sanksi meskipun kepala daerah tidak memberikannya sanksi. "(Kita) menegakkan sanksi yang telah ditetapkan instansi yang berwenang, tetapi tidak dilaksanakan oleh PPK)," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan yang mencakup jenis pelanggaran dan kategori hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Di mana sannksi yang dikenakan berupa sanksi berat dan sedang.

Lebih lanjut Bima mengucapkan terima kasih kepada para PNS yang telah menjaga netralitas. Dengan netralitas tersebut maka artinya PNS telah berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional

"Euforia Pilkada tentu tidak terlepas dari sorotan publik terhadap ketidaknetralan oknum PNS yang berdampak pada pelanggaran kode etik profesi, terutama selama masa kampanye," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengakui salah satu hal yang menjadi tantangan penegakan netralitas adalah pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KASN. Pasalnya rekomendasi dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.

"Kalau PNS mendukung kepala daerah yang terpilih maka rekomendasi lama dilsakanakan. Beda kalau dukung yang kalah pasti cepat. Maka nanti kita usulkan sanksi netralitas langsung ke BKN," ujarnya.

Dia mengatakan pelaksanaan rekomendasi sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Sementara itu untuk pilkada saat ini sampai minggu lalu terdapat 60-an laporan yang masuk ke KASN.
(maf)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Netralitas PNS Seperti...
Netralitas PNS Seperti Hantu, DKPP: Tak Terlihat dan Sulit Dibuktikan
Sulit Netral, Sejarah...
Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu
Tak Netral di Pemilu...
Tak Netral di Pemilu dan Pilkada, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya hingga Diberhentikan
Ingat! PNS Dilarang...
Ingat! PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved