BKN Siap Tindak PNS Tak Netral Selama Pilkada

Senin, 20 Februari 2017 - 05:21 WIB
BKN Siap Tindak PNS...
BKN Siap Tindak PNS Tak Netral Selama Pilkada
A A A
JAKARTA - Berkaca dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 lalu penegakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral, pemberian sanksi dinilai lamban.

Pasalnya, seringkali pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah tidak juga melakukan eksekusi sanksi sebagaimana yang diatur.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar netralitas pada pilkada lalu.

"Menyikapi segala jenis pelanggaran netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada, BKN dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pembina dan penyelenggara manajemen kepegawaian," kata BIma Haria, kemarin.

Bima mengatakan, BKN akan menindak segala jenis pelanggaran. Termasuk menegakkan sanksi jika PPK tidak melaksanakan pemberian sanksi sebagaimana yang ditentukan.

Dalam hal PNS yang diketahui melanggar akan tetap emndapatkan sanksi meskipun kepala daerah tidak memberikannya sanksi. "(Kita) menegakkan sanksi yang telah ditetapkan instansi yang berwenang, tetapi tidak dilaksanakan oleh PPK)," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan yang mencakup jenis pelanggaran dan kategori hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Di mana sannksi yang dikenakan berupa sanksi berat dan sedang.

Lebih lanjut Bima mengucapkan terima kasih kepada para PNS yang telah menjaga netralitas. Dengan netralitas tersebut maka artinya PNS telah berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional

"Euforia Pilkada tentu tidak terlepas dari sorotan publik terhadap ketidaknetralan oknum PNS yang berdampak pada pelanggaran kode etik profesi, terutama selama masa kampanye," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengakui salah satu hal yang menjadi tantangan penegakan netralitas adalah pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KASN. Pasalnya rekomendasi dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.

"Kalau PNS mendukung kepala daerah yang terpilih maka rekomendasi lama dilsakanakan. Beda kalau dukung yang kalah pasti cepat. Maka nanti kita usulkan sanksi netralitas langsung ke BKN," ujarnya.

Dia mengatakan pelaksanaan rekomendasi sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Sementara itu untuk pilkada saat ini sampai minggu lalu terdapat 60-an laporan yang masuk ke KASN.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8796 seconds (0.1#10.140)