Kasus Seword Mandek, Polisi Abaikan Seruan Perang Berita Hoax
A
A
A
JAKARTA - Polisi diminta segera menindaklanjuti laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo terkait artikel hoax di situs siword.com. Perang terhadap berita hoax adalah kampanye bersama yang dikumandangkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan jika polisi mendiamkan berita hoax tersebut sama saja tidak menjalankan seruan Pemerintahan Jokowi. Maka wajar, kata dia jika publik menilai seruan perang Pemerintahan Jokowi terhadap berita hoax hanya isapan jempol.
"Seharusnya jika saksi korban sudah melapor, Polri segera menindaklanjutinya," ujar Neta kepada SINDOnews melalui telepon, Minggu (19/2/2017).
Ketua Umum LBH Perindo Ricky Margono melaporkan artikel yang ditulis AF berjudul, Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan, ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dalam artikel itu disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca: Pemerintah Kurang Maksimal Atasi Berita Hoax)
Namun artikel tersebut lansung dihapus setelah LBH Perindo melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan jika polisi mendiamkan berita hoax tersebut sama saja tidak menjalankan seruan Pemerintahan Jokowi. Maka wajar, kata dia jika publik menilai seruan perang Pemerintahan Jokowi terhadap berita hoax hanya isapan jempol.
"Seharusnya jika saksi korban sudah melapor, Polri segera menindaklanjutinya," ujar Neta kepada SINDOnews melalui telepon, Minggu (19/2/2017).
Ketua Umum LBH Perindo Ricky Margono melaporkan artikel yang ditulis AF berjudul, Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan, ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dalam artikel itu disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca: Pemerintah Kurang Maksimal Atasi Berita Hoax)
Namun artikel tersebut lansung dihapus setelah LBH Perindo melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
(kur)