PDIP Nilai Angket Ahok Dilatari Kepentingan Politik Semata
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pengajuan hak angket oleh anggota DPR dari sejumlah fraksi semata untuk kepentingan politik.
"Kalau mengajukan itu sebenarnya sudah politis," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )
Trimedya mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menjelaskan
belum menonaktifkan Ahok karena jaksa belum menjatuhkan tuntutan dalam perkara penistaan agama.
"Cukup ditanyakan nanti ke Mendagri. Toh Mendagri dalam diskusi informal, (menyatakan) enggak perlu sampai mengajukan (hak angket)," ucap Trimedya.
Trimedya meyakini usulan hak angket akan berhenti di rapat Badan Musyawarah karena tidak memiliki substansi yang kuat.
Empat fraksi di DPR yang mengajukan hak angket, yaitu Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
"Kalau mengajukan itu sebenarnya sudah politis," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )
Trimedya mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menjelaskan
belum menonaktifkan Ahok karena jaksa belum menjatuhkan tuntutan dalam perkara penistaan agama.
"Cukup ditanyakan nanti ke Mendagri. Toh Mendagri dalam diskusi informal, (menyatakan) enggak perlu sampai mengajukan (hak angket)," ucap Trimedya.
Trimedya meyakini usulan hak angket akan berhenti di rapat Badan Musyawarah karena tidak memiliki substansi yang kuat.
Empat fraksi di DPR yang mengajukan hak angket, yaitu Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
(dam)