KPU Nilai KPPS Tolak Pemilih Adalah Pelanggaran

Rabu, 15 Februari 2017 - 16:47 WIB
KPU Nilai KPPS Tolak...
KPU Nilai KPPS Tolak Pemilih Adalah Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bereaksi keras atas temuan adanya petugas KPPS yang menolak mengakomodir pemilih memberikan hak suaranya, meski telah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, tindakan KPPS yang menolak pemilih datang ke TPS dengan alasan tidak mempunyai formulir pemberitahuan (C6) tidak tepat.

Sebab menurut Hasyim, dalam aturan yang ada pemilih yang sudah terdata dalam DPT hanya diwajibkan membawa e-KTP ketika yang bersangkutan tidak mendapat C6.

"Kalau yang bersangkutan sudah terdaftar walaupun belum dapat C6, itu tinggal bawa KTP saja. P13," ujar Hasyim di sela-sela kunjungan pemantauan ke sejumlah TPS, di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurut Hasyim, perlakuan KPPS yang menempatkan pemilih non C6 ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga tidak tepat. Sebab dengan begitu akan ada dua nama ganda yang juga terdapat di DPT.

"Kalau dia dimasukkan dalam DPTb sementara ada namanya di DPT berarti salah, mestinya kalau sudah ada di dalam DPT, tidak dimasukkan dalam DPTb. DPTb itu hanya bagi yang belum masuk dalam DPT," jelas Hasyim.

Sebelumnya kejadian tidak mengenakkan dialami sejumlah warga di Pesanggrahan saat petugas KPPS menolak kehadiran mereka yang hingga hari pemungutan suara tidak kunjung mendapat form C6.

Pemilih yang telah datang membawa e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) justru diminta menunggu di satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Tidak sampai di situ, jumlah warga yang cukup banyak membuat petugas KPPS membatasi pemilih di satu jam terakhir hanya 20 orang.

Akibatnya mereka yang tidak kebagian memilih diminta mencari TPS lain meskipun mendapat perlakuan serupa. Kondisi yang sama juga terjadi di daerah lain salah satunya Cengkareng Barat, hingga membuat masyarakat yang tidak terakomodasi mengurungkan niatnya memilih dan bergegas pulang.

"Mestinya KPPS seperti ini harus disupervisi oleh teman-teman PPS secara ketat. Dan kami di KPU sudah tidak kurang-kurangnya menyampaikan di level KPU kab/kota bahkan dipertemuan langsung dengan PPK/PPS kita sudah sampaikan semua tentang tiga kategori pemilih itu," kata Hasyim.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved