KPU Nilai KPPS Tolak Pemilih Adalah Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bereaksi keras atas temuan adanya petugas KPPS yang menolak mengakomodir pemilih memberikan hak suaranya, meski telah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, tindakan KPPS yang menolak pemilih datang ke TPS dengan alasan tidak mempunyai formulir pemberitahuan (C6) tidak tepat.
Sebab menurut Hasyim, dalam aturan yang ada pemilih yang sudah terdata dalam DPT hanya diwajibkan membawa e-KTP ketika yang bersangkutan tidak mendapat C6.
"Kalau yang bersangkutan sudah terdaftar walaupun belum dapat C6, itu tinggal bawa KTP saja. P13," ujar Hasyim di sela-sela kunjungan pemantauan ke sejumlah TPS, di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Menurut Hasyim, perlakuan KPPS yang menempatkan pemilih non C6 ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga tidak tepat. Sebab dengan begitu akan ada dua nama ganda yang juga terdapat di DPT.
"Kalau dia dimasukkan dalam DPTb sementara ada namanya di DPT berarti salah, mestinya kalau sudah ada di dalam DPT, tidak dimasukkan dalam DPTb. DPTb itu hanya bagi yang belum masuk dalam DPT," jelas Hasyim.
Sebelumnya kejadian tidak mengenakkan dialami sejumlah warga di Pesanggrahan saat petugas KPPS menolak kehadiran mereka yang hingga hari pemungutan suara tidak kunjung mendapat form C6.
Pemilih yang telah datang membawa e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) justru diminta menunggu di satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Tidak sampai di situ, jumlah warga yang cukup banyak membuat petugas KPPS membatasi pemilih di satu jam terakhir hanya 20 orang.
Akibatnya mereka yang tidak kebagian memilih diminta mencari TPS lain meskipun mendapat perlakuan serupa. Kondisi yang sama juga terjadi di daerah lain salah satunya Cengkareng Barat, hingga membuat masyarakat yang tidak terakomodasi mengurungkan niatnya memilih dan bergegas pulang.
"Mestinya KPPS seperti ini harus disupervisi oleh teman-teman PPS secara ketat. Dan kami di KPU sudah tidak kurang-kurangnya menyampaikan di level KPU kab/kota bahkan dipertemuan langsung dengan PPK/PPS kita sudah sampaikan semua tentang tiga kategori pemilih itu," kata Hasyim.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, tindakan KPPS yang menolak pemilih datang ke TPS dengan alasan tidak mempunyai formulir pemberitahuan (C6) tidak tepat.
Sebab menurut Hasyim, dalam aturan yang ada pemilih yang sudah terdata dalam DPT hanya diwajibkan membawa e-KTP ketika yang bersangkutan tidak mendapat C6.
"Kalau yang bersangkutan sudah terdaftar walaupun belum dapat C6, itu tinggal bawa KTP saja. P13," ujar Hasyim di sela-sela kunjungan pemantauan ke sejumlah TPS, di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Menurut Hasyim, perlakuan KPPS yang menempatkan pemilih non C6 ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga tidak tepat. Sebab dengan begitu akan ada dua nama ganda yang juga terdapat di DPT.
"Kalau dia dimasukkan dalam DPTb sementara ada namanya di DPT berarti salah, mestinya kalau sudah ada di dalam DPT, tidak dimasukkan dalam DPTb. DPTb itu hanya bagi yang belum masuk dalam DPT," jelas Hasyim.
Sebelumnya kejadian tidak mengenakkan dialami sejumlah warga di Pesanggrahan saat petugas KPPS menolak kehadiran mereka yang hingga hari pemungutan suara tidak kunjung mendapat form C6.
Pemilih yang telah datang membawa e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) justru diminta menunggu di satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Tidak sampai di situ, jumlah warga yang cukup banyak membuat petugas KPPS membatasi pemilih di satu jam terakhir hanya 20 orang.
Akibatnya mereka yang tidak kebagian memilih diminta mencari TPS lain meskipun mendapat perlakuan serupa. Kondisi yang sama juga terjadi di daerah lain salah satunya Cengkareng Barat, hingga membuat masyarakat yang tidak terakomodasi mengurungkan niatnya memilih dan bergegas pulang.
"Mestinya KPPS seperti ini harus disupervisi oleh teman-teman PPS secara ketat. Dan kami di KPU sudah tidak kurang-kurangnya menyampaikan di level KPU kab/kota bahkan dipertemuan langsung dengan PPK/PPS kita sudah sampaikan semua tentang tiga kategori pemilih itu," kata Hasyim.
(maf)