Masyarakat Diimbau Cermat Sikapi Hasil Quick Count Pilkada

Rabu, 15 Februari 2017 - 05:32 WIB
Masyarakat Diimbau Cermat...
Masyarakat Diimbau Cermat Sikapi Hasil Quick Count Pilkada
A A A
JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk cermat dalam menyikapi hasil penghitungan cepat (quick count) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan lembaga survei.

Masyarakat juga diingatkan untuk sabar menunggu hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan secara manual.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan hasil quick count lembaga survei bukan merupakan hasil penghitungan resmi.

KPU juga meminta lembaga yang melakukan quick count untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Mereka harus menyatakan hitung cepat hanya bersifat perkiraan dan bukan hasil resmi KPU,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Menurut Ferry, lembaga yang melakukan quick count juga berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik menyangkut sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Dia mengingatkan hasil quick count paling cepat diinformasikan dua jam setelah pemungutan suara ditutup. “Mereka juga harus berizin serta berbentuk lembaga penyiaran dan lembaga survei yang telah memperoleh izin dari KPU,” tutur Ferry.

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) telah membuat pedoman gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan kampanye pilkada.

Dalam aturan disebutkan tentang tata cara hitung cepat yang harus ditaati oleh lembaga survei maupun lembaga penyiaran. “Yang perlu diingat bahwa hitung cepat bagian dari aktivitas partisipasi masyarakat dalam pilkada,“ ucap Ferry. (Baca Juga: Bawaslu Temukan 600 Kasus Politik Uang Selama Masa Pilkada 2017 )

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengatakan, quick count pada dasarnya merupakan ruang kontrol dari masyarakat untuk mengetahui hasil objektif yang nanti disampaikan penyelenggara pemilihan.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved