Bawaslu Temukan 600 Kasus Politik Uang Selama Masa Pilkada 2017
Selasa, 14 Februari 2017 - 20:17 WIB
Bawaslu Temukan 600 Kasus Politik Uang Selama Masa Pilkada 2017
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap 600 temuan politik uang selama masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017. Masa pilkada sendiri akan berakhir hari ini setelah melalui tahap persiapan dan kampanye pasangan calon. Kegiatan dilanjutkan dengan hari pemungutan suara pada esok hari.
“Banyak sekali. (Ada) di semua daerah 600 temuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bentuk politik uang yang diungkap sendiri bervariasi. Menurut dia, ada yang diberikan secara langsung namun ada juga yang berbentuk barang.
“Seperti gula pasir, sembako gitu. Dibagikan oleh timses, relawan, ada juga yang orang perorang,” tuturnya.
Meski demikian, Muhammad mengakui jumlah kasus politik uang yang diungkap ini masih sedikit dibanding Pilkada 2015. Hal ini dipengaruhi jumlah daerah peserta pilkada yang jumlahnya lebih sedikit dibanding pilkada sebelumnya.
“Tentu menurun sesuai dengan jumlah wilayah pilkada. Tapi tetap ada temuan, setiap saat ada laporan,” ucap Muhammad.
Sebagaimana diketahui, politik uang sendiri dilarang dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu. Dalam pilkada larangan politik uang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 huruf (a) hingga (d) dimana pemberi maupun penerima politik uang bisa dipenjara minimal 36 bulan atau maksimal 72 bulan. Selain itu denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
“Kita sedang telusuri apakah by design dari paslonnya atau tidak. Kalau memang kita punya fakta dan terbukti Bawaslu akan menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi tanpa pengadilan,” katanya.
“Banyak sekali. (Ada) di semua daerah 600 temuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bentuk politik uang yang diungkap sendiri bervariasi. Menurut dia, ada yang diberikan secara langsung namun ada juga yang berbentuk barang.
“Seperti gula pasir, sembako gitu. Dibagikan oleh timses, relawan, ada juga yang orang perorang,” tuturnya.
Meski demikian, Muhammad mengakui jumlah kasus politik uang yang diungkap ini masih sedikit dibanding Pilkada 2015. Hal ini dipengaruhi jumlah daerah peserta pilkada yang jumlahnya lebih sedikit dibanding pilkada sebelumnya.
“Tentu menurun sesuai dengan jumlah wilayah pilkada. Tapi tetap ada temuan, setiap saat ada laporan,” ucap Muhammad.
Sebagaimana diketahui, politik uang sendiri dilarang dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu. Dalam pilkada larangan politik uang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 huruf (a) hingga (d) dimana pemberi maupun penerima politik uang bisa dipenjara minimal 36 bulan atau maksimal 72 bulan. Selain itu denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
“Kita sedang telusuri apakah by design dari paslonnya atau tidak. Kalau memang kita punya fakta dan terbukti Bawaslu akan menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi tanpa pengadilan,” katanya.
(kri)