Hak Angket Soal Ahok Bikin Gerah Tiga Fraksi di DPR

Senin, 13 Februari 2017 - 22:14 WIB
Hak Angket Soal Ahok...
Hak Angket Soal Ahok Bikin Gerah Tiga Fraksi di DPR
A A A
JAKARTA - Fraksi partai politik (parpol) pendukung pemerintah menolak penggalangan usulan hak angket DPR untuk menyelidiki pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sejauh ini sudah 90 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat yang telah menandatangani usulan penggunaan hak angket. (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Pengaktifan Ahok )

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, fraksinya tidak sepakat dengan manuver sejumlah fraksi di DPR yang hendak mengajukan hak angket terkait keputusan pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Agus menilai sikap pemerintah memiliki landasan. dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Menurut dia, dalam UU itu jelas kepala daerah dinonaktifkan jika dituntut hukuman lima tahun penjara. Sementara tuntutan kepada Ahok dikatakannya belum jelas.

"Jadi berkaitan dengan itu maka apa yang dilakukan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Pak Ahok ada landasan hukumnya," ungkapnya di Gedung DPR.

Agus menegaskan Fraksi Golkar tak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk panitia khusus angket.

Dia lebih setuju jika DPR menggunakan hak lain bila ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai hal itu, misalnya melalui rapat di komisi terkait. "Saya kira bisa dilakukan secara mendalam di Komisi II yang menangani tentang hal-hal pilkada," kata Agus.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir yang menegaskan, pihaknya belum melihat urgensi hak angket tersebut. Apalagi, hari pencoblosan tinggal dua hari lagi. "Faktanya sudah jadi gubernur lagi, kan tanggal 15 Februari sudah pemilihan.," ucapnya

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR, Arif Wibowo juga mempertanyakan urgensi dari hak angket yang diajukan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra. Dia menilai, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan lebih strategis.

"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," ucapnya.

Arif menyarankan, agar empat fraksi hanya perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atau Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur dengan status sebagai terdakwa.

"Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkumham, Menko Polhukam dan sebagainya untuk diminta penjelasan terkait hal itu," sarannya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate tegas menolak usulan angket pengaktifan Ahok. Dia mengimbau kepada berbagai pihak untuk jusru menjaga kondusivitas.

"Kami menolak usulan itu, kenapa, ini masalah politik di pilgub DKI, jangan diangkat persoalan politik di DPR. Ini lagi masa tenang, kita harus menjaga suasana ketenangan ini, maka rakyat di 101 kota provinsi bisa melaksanakan hak konstitusi mereka dengan baik," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
DPR Sebut Tindakan Penganiayaan...
DPR Sebut Tindakan Penganiayaan Perawat Jauh dari Norma dan Adat Istiadat
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved