Fraksi Gerindra Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR Ahok Gate diinisiasi Fraksi Partai Gerindra. Pansus Angket ini digulirkan karena adanya indikasi pemerintah melanggar Pasal 156a Undang-undang (UU) KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran pemerintah tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sejauh ini kata dia sudah ada contoh pemberhentian sementara seorang kepala daerah ketika menyandang status tedakwa.
"Bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan. Misalnya kasus Gubernur Banten, Sumatera Utara dan Riau," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Padahal, diungkpakan olehnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah berjanji untuk memberhentikan sementara Ahok setelah masa cuti kampanyenya berakhir. Sayangnya, tutur dia janji politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kandas.
"Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan ini segera kami tandatangani," ucapnya. (Baca: ACTA Gugat Keputusan Pengaktifan Ahok sebagai Gubernur)
Dia menambahkan, Fraksi Gerindra segera membangun komunikasi dengan fraksi lainnya untuk mendukung Pansus Angket DPR Ahok Gate. Dia yakin fraksi lain memiliki visi yang sama.
"Ada Fraksi Demokrat, PKS, mungkin ada yang lain juga. Saya kira kita inisiator, nanti bersama dengan fraksi-fraksi yang lain," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran pemerintah tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sejauh ini kata dia sudah ada contoh pemberhentian sementara seorang kepala daerah ketika menyandang status tedakwa.
"Bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan. Misalnya kasus Gubernur Banten, Sumatera Utara dan Riau," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Padahal, diungkpakan olehnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah berjanji untuk memberhentikan sementara Ahok setelah masa cuti kampanyenya berakhir. Sayangnya, tutur dia janji politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kandas.
"Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan ini segera kami tandatangani," ucapnya. (Baca: ACTA Gugat Keputusan Pengaktifan Ahok sebagai Gubernur)
Dia menambahkan, Fraksi Gerindra segera membangun komunikasi dengan fraksi lainnya untuk mendukung Pansus Angket DPR Ahok Gate. Dia yakin fraksi lain memiliki visi yang sama.
"Ada Fraksi Demokrat, PKS, mungkin ada yang lain juga. Saya kira kita inisiator, nanti bersama dengan fraksi-fraksi yang lain," katanya.
(kur)