Demokrat Harap PKB, PPP, dan PAN Dukung Hak Angket Soal Ahok
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat mengajak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pasalnya, dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok. Kita harapkan Fraksi PKB, PPP, dan PAN juga bisa ikut," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Hak angket itu diyakininya dapat memenuhi persyaratan minimal 25% anggota DPR dan minimal dua fraksi. Karena kata dia, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat saja berjumlah 61 orang. "PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini. Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut," papar anggota komisi I DPR ini.
Sebab lanjut dia, tujuan dari pengajuan hak angket itu untuk menegakkan hukum. "Karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," pungkasnya.
Pasalnya, dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok. Kita harapkan Fraksi PKB, PPP, dan PAN juga bisa ikut," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Hak angket itu diyakininya dapat memenuhi persyaratan minimal 25% anggota DPR dan minimal dua fraksi. Karena kata dia, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat saja berjumlah 61 orang. "PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini. Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut," papar anggota komisi I DPR ini.
Sebab lanjut dia, tujuan dari pengajuan hak angket itu untuk menegakkan hukum. "Karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," pungkasnya.
(maf)