KPU: Aturan Tambahan Pemilihan Minimalisir Kecurangan di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai aturan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti sudah diatur sedemikian rupa untuk meminiumalisir adanya kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, adanya persoalan KTP ganda dan fenomena masuknya banyak warga negara asing ke Indonesia dapat mencegah langkah adanya kecurangan lewat aturan pemilih harus membawa KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil atau keterangan identitas diri lain berfoto bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Segalanya sudah terantisipasi KPU, peserta pilkada harus taat aturan. Kalau KPPS curiga terkait suket atau e-KTP dan merasa perlu untuk cek identitas. Maka identitas lain selain KTP digunakan seperti paspor atau identitas berfoto lainnya," ujarnya ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.
Dia melanjutkan, DPT sudah ditetapkan per 6 desember 2016 dan itu sudah mengakomodir pemilih pemula. Namun, jika ada masyarakat yang belum terdata dalam DPT, maka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS dimana dia tinggal.
"Mereka juga cuma bisa memilih pada satu jam terakhir di TPS. Mereka juga akan dicek apakah identitas yang dibawanya benar berdomisili di daerah tersebut," jelasnya.
Terkait kasus e-KTP palsu dan surat keterangan, KPU terus berkoordinasi dengan dukcapil setempat dan Kemendagri di pusat untuk terus mengecek kegandaan terus. "Dan bila perlu kalau ada yang sengaja melakukan unsur manipulasi akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Dengan prinsip mengakomodir hak konstitusional pemilih, sambung Ferry, KPU juga mengecek masyarakat yang tidak punya e-KTP, tapi yang bersangkutan memang berdomisili lama di wilayah yang dilangsungkan pilkada untuk nantinya dikoordinasikan ke dukcapil untuk mendapat surat keterangan.
"KPU juga membentuk desk pilkada dengan melibatkan disdukcapil untuk melakukan koordinasi dan antisipasi apabila ada masalah," imbuhnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, adanya persoalan KTP ganda dan fenomena masuknya banyak warga negara asing ke Indonesia dapat mencegah langkah adanya kecurangan lewat aturan pemilih harus membawa KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil atau keterangan identitas diri lain berfoto bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Segalanya sudah terantisipasi KPU, peserta pilkada harus taat aturan. Kalau KPPS curiga terkait suket atau e-KTP dan merasa perlu untuk cek identitas. Maka identitas lain selain KTP digunakan seperti paspor atau identitas berfoto lainnya," ujarnya ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.
Dia melanjutkan, DPT sudah ditetapkan per 6 desember 2016 dan itu sudah mengakomodir pemilih pemula. Namun, jika ada masyarakat yang belum terdata dalam DPT, maka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS dimana dia tinggal.
"Mereka juga cuma bisa memilih pada satu jam terakhir di TPS. Mereka juga akan dicek apakah identitas yang dibawanya benar berdomisili di daerah tersebut," jelasnya.
Terkait kasus e-KTP palsu dan surat keterangan, KPU terus berkoordinasi dengan dukcapil setempat dan Kemendagri di pusat untuk terus mengecek kegandaan terus. "Dan bila perlu kalau ada yang sengaja melakukan unsur manipulasi akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Dengan prinsip mengakomodir hak konstitusional pemilih, sambung Ferry, KPU juga mengecek masyarakat yang tidak punya e-KTP, tapi yang bersangkutan memang berdomisili lama di wilayah yang dilangsungkan pilkada untuk nantinya dikoordinasikan ke dukcapil untuk mendapat surat keterangan.
"KPU juga membentuk desk pilkada dengan melibatkan disdukcapil untuk melakukan koordinasi dan antisipasi apabila ada masalah," imbuhnya.
(kri)