KPU: Aturan Tambahan Pemilihan Minimalisir Kecurangan di Pilkada

Senin, 13 Februari 2017 - 07:06 WIB
KPU: Aturan Tambahan...
KPU: Aturan Tambahan Pemilihan Minimalisir Kecurangan di Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai aturan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti sudah diatur sedemikian rupa untuk meminiumalisir adanya kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, adanya persoalan KTP ganda dan fenomena masuknya banyak warga negara asing ke Indonesia dapat mencegah langkah adanya kecurangan lewat aturan pemilih harus membawa KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil atau keterangan identitas diri lain berfoto bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Segalanya sudah terantisipasi KPU, peserta pilkada harus taat aturan. Kalau KPPS curiga terkait suket atau e-KTP dan merasa perlu untuk cek identitas. Maka identitas lain selain KTP digunakan seperti paspor atau identitas berfoto lainnya," ujarnya ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.

Dia melanjutkan, DPT sudah ditetapkan per 6 desember 2016 dan itu sudah mengakomodir pemilih pemula. Namun, jika ada masyarakat yang belum terdata dalam DPT, maka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS dimana dia tinggal.

"Mereka juga cuma bisa memilih pada satu jam terakhir di TPS. Mereka juga akan dicek apakah identitas yang dibawanya benar berdomisili di daerah tersebut," jelasnya.

Terkait kasus e-KTP palsu dan surat keterangan, KPU terus berkoordinasi dengan dukcapil setempat dan Kemendagri di pusat untuk terus mengecek kegandaan terus. "Dan bila perlu kalau ada yang sengaja melakukan unsur manipulasi akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Dengan prinsip mengakomodir hak konstitusional pemilih, sambung Ferry, KPU juga mengecek masyarakat yang tidak punya e-KTP, tapi yang bersangkutan memang berdomisili lama di wilayah yang dilangsungkan pilkada untuk nantinya dikoordinasikan ke dukcapil untuk mendapat surat keterangan.

"KPU juga membentuk desk pilkada dengan melibatkan disdukcapil untuk melakukan koordinasi dan antisipasi apabila ada masalah," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved