IJTI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Aksi 112
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi terhadap tiga jurnalis saat meliput aksi damai di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017.
Ketiga jurnalis itu adalah reporter Metro TV Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, kameramen Global TV Dino. Ketiganya mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengungkapkan, IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.
"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," kata Yadi dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (11/2/2017).
Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, reporter Metro TV Desi Fitriani mengaku menjadi korban kekerasan saat meliput aksi 112. "Mereka (massa) mukul pake bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pakai gelas air mineral" ungkapnya.
Sementara itu, kamerawan Metro TV Ucha, diludahi dan ditendang. Dino, kameramen Global TV sempat diintimidasi karena dianggap tidak sopan menyebut Rizieq tanpa menggunakan kata Habib.
Ketiga jurnalis itu adalah reporter Metro TV Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, kameramen Global TV Dino. Ketiganya mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengungkapkan, IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.
"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," kata Yadi dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (11/2/2017).
Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, reporter Metro TV Desi Fitriani mengaku menjadi korban kekerasan saat meliput aksi 112. "Mereka (massa) mukul pake bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pakai gelas air mineral" ungkapnya.
Sementara itu, kamerawan Metro TV Ucha, diludahi dan ditendang. Dino, kameramen Global TV sempat diintimidasi karena dianggap tidak sopan menyebut Rizieq tanpa menggunakan kata Habib.
(dam)