PK Tanpa Novum, Tiga Hakim Agung Dilaporkan ke Komisi Yudisial
A
A
A
JAKARTA - Tiga hakim agung yang menangani sengketa lahan dan Gedung di Karang Anyar, Balikpapan Tengah, dilaporkan ke Komisi Yudisial, Rabu (8/2/2017). Pelapor merasa, perjuangannya mencari keadilan selama 19 tahun dimentahkan oleh MA lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disusun hanya sebulan.
"Kok super cepat, kita ragu apa betul perkaranya diperiksa MA. Memangnya PK yang masuk ke MA itu cuma dari klien saya aja," kata Yusuf Saini, kuasa hukum Yuliana di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (8/2/2017).
Dijelaskan Yusuf, sengketa yang melibatkan kliennya terkait perebutan lahan dan gedung Balai Gembira seluas 4,875 meter persegi di Karang Anyar, Balikpapan Tengah.
Dari hasil penelusuran ke MA, lanjut Yusuf, terungkap bahwa sengketa melawan salah satu perusahaan BUMN ternama di Balikpapan itu hanya diproses selama sebulan.
Berdasarkan fakta tersebut, Yusuf merasa tak diberi kesempatan untuk melakukan perlawanan hukum yang merupakan hak tiap pencari keadilan. Padahal, selaku termohon PK, pihaknya sudah mengajukan bukti tambahan lewat Pengadilan Negeri Balikpapan, namun tak jadi dikirim ke MA karena perkaranya keburu diputus.
Lebih aneh lagi, pihak termohon juga sempat mengajukan bukti baru (novum) melalui PN tapi nasibnya sama tak jadi dikirim karena putusan PK lebih cepat diputus. "Jadi dasar putusannya apa. Novum belum dikirim, alat bukti yang diajukan pun sama denga bukti sidang sebelumnya," ucap Ronny Sekedang, kuasa hukum Yuliana lainnya.
"Kok super cepat, kita ragu apa betul perkaranya diperiksa MA. Memangnya PK yang masuk ke MA itu cuma dari klien saya aja," kata Yusuf Saini, kuasa hukum Yuliana di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (8/2/2017).
Dijelaskan Yusuf, sengketa yang melibatkan kliennya terkait perebutan lahan dan gedung Balai Gembira seluas 4,875 meter persegi di Karang Anyar, Balikpapan Tengah.
Dari hasil penelusuran ke MA, lanjut Yusuf, terungkap bahwa sengketa melawan salah satu perusahaan BUMN ternama di Balikpapan itu hanya diproses selama sebulan.
Berdasarkan fakta tersebut, Yusuf merasa tak diberi kesempatan untuk melakukan perlawanan hukum yang merupakan hak tiap pencari keadilan. Padahal, selaku termohon PK, pihaknya sudah mengajukan bukti tambahan lewat Pengadilan Negeri Balikpapan, namun tak jadi dikirim ke MA karena perkaranya keburu diputus.
Lebih aneh lagi, pihak termohon juga sempat mengajukan bukti baru (novum) melalui PN tapi nasibnya sama tak jadi dikirim karena putusan PK lebih cepat diputus. "Jadi dasar putusannya apa. Novum belum dikirim, alat bukti yang diajukan pun sama denga bukti sidang sebelumnya," ucap Ronny Sekedang, kuasa hukum Yuliana lainnya.
(pur)