DPD Minta Pemerintah Bentuk Sistem Komprehensif Cegah TKI ILegal

Senin, 06 Februari 2017 - 17:23 WIB
DPD Minta Pemerintah...
DPD Minta Pemerintah Bentuk Sistem Komprehensif Cegah TKI ILegal
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite III meminta pemerintah khususnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), untuk membentuk sistem komprehensif mencegah TKI Illegal.

Wakil Ketua Komite III Abraham Liyanto menyatakan, yang terpenting bagaimana pemerintah mencegah TKI ilegal dengan cara mempermudah prosedur yang legal.

"Saya mengusulkan agar seluruh biaya pengurusan kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, surat izin suami, hingga paspor, ditanggung oleh pemerintah dan bukan menjadi tanggung jawab PPTKIS. PPTKIS seharusnya hanya menjadi semacam travel biro saja,” ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dia juga mendukung program pemerintah memprioritaskan penempatan TKI formal sebanyak 70 persen. Namun demikian, persoalannya harus diselesaikan pada sertifikasi dan akreditasi TKI tersebut.

"Sertifikasi dan akreditasi menjadi jaminan yang memastikan kualitas SDM TKI formal terstandar secara internasional," ujarnya.

Sementara Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, penempatan TKI ke luar negeri bagi Indonesia merupakan keniscayaan dan tidak mungkin dapat dihentikan, sebab hal ini menyangkut kelangsungan dan kebutuhan hidup seseorang.

"Jumlah angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 2,8 juta, dengan kualitas pendidikan angkatan kerja tersebut sebanyak 63% - 68% merupakan lulusan sekolah dasar atau sekolah menengah pertama," ucap Nusron.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1,5 juta angkatan kerja yang terserap pada lapangan kerja yang ada di Indonesia. Tak ada cara lain bagi 1,3 juta angkatan kerja lainnya kecuali mencari pekerjaan di tempat lain yaitu luar negeri.

"Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sudah dapat dipastikan TKI di luar negeri hanya akan memenuhi porsi sektor informal," jelas Nusron.

Menurut Nusron, secara umum persoalan penempatan TKI ke luar negeri di Indonesia mencakup 3 hal yakni TKI unprocedural (ilegal), moratorium dan overcharging biaya.

Kasus TKI unprocedural banyak terjadi pada TKI di Malaysia, lamanya proses administrasi prosedural, mahalnya biaya menjadi alasan penguat munculnya kasus TKI unprocedural.

"Solusi terhadap TKI unprocedural adalah pemutihan. Solusi ini telah mendapat respons positif dari pemerintah Malaysia," terangnya.

Nusron menjelaskan, dua sektor tenaga kerja yang diharapkan oleh pemerintah menghasilkan devisa adalah hospitality dan kesehatan, yang sangat rendah risikonya.

"Namun faktanya, TKI yang paling banyak diinginkan oleh pasar kerja di luar negeri adalah pranata rumah tangga dan anak buah kapal, yang memiliki risiko tinggi dan penuh dengan isu politik," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved