KPK Tahan Adik Kandung Andi Mallarangeng
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Menurut Choel, dia merasa lega karena pada akhirnya KPK melakukan penahanan. Debab dia sudah sejak lama menunggu keputusan tersebut. "Alhamdulillah proses sudah dimulai. Argo sudah jalan," kata Choel di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Usai dilakukan penahanan, Choel bersama tim pengacaranya nanti akan berupaya mencari keadilan. Sebab, sejak lima tahun dia menjalani masalah ini dan hingga kini belum juga mampu diselesaikan KPK.
Perlu diketahui, 21 Desember 2015 lalu penyidik KPK telah menetapkan status Choel sebagai tersangka. Dia kuat dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Choel, dia merasa lega karena pada akhirnya KPK melakukan penahanan. Debab dia sudah sejak lama menunggu keputusan tersebut. "Alhamdulillah proses sudah dimulai. Argo sudah jalan," kata Choel di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Usai dilakukan penahanan, Choel bersama tim pengacaranya nanti akan berupaya mencari keadilan. Sebab, sejak lima tahun dia menjalani masalah ini dan hingga kini belum juga mampu diselesaikan KPK.
Perlu diketahui, 21 Desember 2015 lalu penyidik KPK telah menetapkan status Choel sebagai tersangka. Dia kuat dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)