SBY: Apakah Saya Tidak Berhak Tinggal di Negeri Sendiri?
A
A
A
JAKARTA - Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuntut keadilan dan jaminan keselamatan jiwanya. SBY merasa berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah sebagai warga Negara Indonesia.
Tuntutan ini diutarakan SBY berkaitan adanya informasi provokasi kepada pengunjuk rasa untuk menangkap dirinya. Provokasi ini terjadi di rumah pribadinya.
"Saya bertanya kepada Bapak Presiden dan Kapolri, apakah saya tidak memiliki hak untuk tinggal di negeri sendiri dengan hak asasi yang saya miliki?" ujar SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono dan diberi tanda *SBY*, Senin (6/2/2017).
Dia mengingatkan, berdasarkan undang-undang tidak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Sayangnya, kata Ketua Umum Partai Demokrat ini, polisi juga tidak memberitahu dirinya mengenai aksi unjuk rasa tersebut. (Baca: PDIP Sindir SBY Kegeeran Merasa Teleponnya Disadap)
"Saudara-saudaraku yang mencintai hukum dan keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan digerudug ratusan orang. Mereka berteriak-teriak," ucapnya.
Tuntutan ini diutarakan SBY berkaitan adanya informasi provokasi kepada pengunjuk rasa untuk menangkap dirinya. Provokasi ini terjadi di rumah pribadinya.
"Saya bertanya kepada Bapak Presiden dan Kapolri, apakah saya tidak memiliki hak untuk tinggal di negeri sendiri dengan hak asasi yang saya miliki?" ujar SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono dan diberi tanda *SBY*, Senin (6/2/2017).
Dia mengingatkan, berdasarkan undang-undang tidak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Sayangnya, kata Ketua Umum Partai Demokrat ini, polisi juga tidak memberitahu dirinya mengenai aksi unjuk rasa tersebut. (Baca: PDIP Sindir SBY Kegeeran Merasa Teleponnya Disadap)
"Saudara-saudaraku yang mencintai hukum dan keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan digerudug ratusan orang. Mereka berteriak-teriak," ucapnya.
(kur)