DPR Percepat Revisi UU Perlindungan TKI

Minggu, 05 Februari 2017 - 09:57 WIB
DPR Percepat Revisi...
DPR Percepat Revisi UU Perlindungan TKI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR M Iqbal mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), yang tetap memberangkatkan TKI sektor informal selama masa moratorium yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Iqbal, perusahaan penyalur TKI swasta yang masih mengirim TKI di masa moratorium jelas melanggar aturan. Terlebih, ada indikasi kejahatan perdagangan manusia dalam pengiriman TKI.

"Jika ada PPTKIS (Perusahaan Pengirim TKI Swasta) yang mengirimkan pekerja informal, tentu hal ini merupakan bentuk pelanggaran peraturan. Oleh karena itu, saya minta pemerintah harus bersikap tegas," ucap Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Minggu (5/2/2017).

Selain menyalahi aturan, tindakan perusahaan nakal juga membahayakan keselamatan para TKI. Iqbal mengatakan, asib para TKI yang dikirim bisa terlunta-lunta, sebab mereka datang tanpa memiliki surat resmi.

Karenanya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendesak pemerintah segera menindak tegas perusahaan yang membandel. Di antaranya dengan mencabut izin usaha.

Menurutnya, perusahaan nakal harus ditindak secara hukum, agar tidak ada perusahaan lain melakukan hal serupa. "Cabut izin PPTKIS jika benar melakukan pengiriman pekerja informal ke negara-negara yang masuk dalan moratorium," kata Iqbal.

Untuk solusi jangka panjang, Iqbal mengatakan Komisi IX DPR berupaya mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI.

"Komisi IX menginginkan ke depannya agar peran pemerintah lebih dikedepankan dalam hal perekrutan calon TKI, penempatan TKI dan perlindungannya," ucap Iqbal.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved