Kejagung Enggan Komentari Dugaan Penyadapan SBY-Ma'ruf Amin

Jum'at, 03 Februari 2017 - 20:58 WIB
Kejagung Enggan Komentari...
Kejagung Enggan Komentari Dugaan Penyadapan SBY-Ma'ruf Amin
A A A
JAKARTA - Polemik atas sikap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai menghina Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dan dugaan penyadapan yang menyeret juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terus mengundang reaksi sejumlah pihak.

Isu tersebut muncul sebagai buntut dari informasi yang berkembang pada persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, pada Selasa 31 Januari 2017.

"Kita enggak komentar," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Prasetyo mengatakan, institusinya memiliki alat sadap. Kejaksaan, kata Prasetyo, tidak memimiliki wewenang menyadap sebagaimana kewenangan yang melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita punya alat sadap, tapi tahu kapan digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapanpun dia mau, siapapun mau disadap," ucap Prasetyo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)