PDIP Klaim Partai Pro Pemerintah Siap Hadapi Hak Angket Penyadapan
A
A
A
JAKARTA - Koalisi partai pendukung Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di DPR, siap menghadapi hak angket kasus dugaan penyadapan perbincangan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, koalisi partai pendukung pemerintah yang ada di DPR masih solid hingga kini.
Kendati demikian kata Trimedya, pihaknya dalam posisi tidak melarang Fraksi Partai Demokrat mengusulkan hak angket itu.
"Tapi tadi baru ada pertemuan walaupun tidak resmi, koalisi pendukung pemerintah itu masih solid. Seandainya ini (hak angket) serius, kami juga siap menghadapinya di Senayan," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Trimedya menambahkan, fraksi partai pendukung pemerintah di DPR masih intens berkomunikasi. "Kita siap kalau itu diinisiasi dan itu sampai menjadi hak angket," papar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ini.
Dia menambahkan, hak angket itu minimal ditandatangani minimal 25 anggota DPR dengan lebih dari satu fraksi. Menurutnya, wacana hak angket itu tidak ada yang istimewa.
"Walaupun terus terang kami mempertanyakan, apa yang mau ditanyakan ke pemerintah soal penyadapan itu?" pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, koalisi partai pendukung pemerintah yang ada di DPR masih solid hingga kini.
Kendati demikian kata Trimedya, pihaknya dalam posisi tidak melarang Fraksi Partai Demokrat mengusulkan hak angket itu.
"Tapi tadi baru ada pertemuan walaupun tidak resmi, koalisi pendukung pemerintah itu masih solid. Seandainya ini (hak angket) serius, kami juga siap menghadapinya di Senayan," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Trimedya menambahkan, fraksi partai pendukung pemerintah di DPR masih intens berkomunikasi. "Kita siap kalau itu diinisiasi dan itu sampai menjadi hak angket," papar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ini.
Dia menambahkan, hak angket itu minimal ditandatangani minimal 25 anggota DPR dengan lebih dari satu fraksi. Menurutnya, wacana hak angket itu tidak ada yang istimewa.
"Walaupun terus terang kami mempertanyakan, apa yang mau ditanyakan ke pemerintah soal penyadapan itu?" pungkasnya.
(maf)