Tuntutan Kasus Vaksin Palsu Ditunda karena Tunggu Verifikasi Kejagung
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menunda sidang tuntutan terhadap 19 terdakwa kasus vaksin palsu. Penudaan sidang tuntutan itu lantaran berkasnya masih diverifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga sidang tuntutan vaksin palsu ditunda pekan depan.
"Kami masih menunggu verifikasi dari Kejagung, baru sidang tuntutan dilanjutkan, jadi sidang hari ini (Kamis) ditunda dulu," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawira, Kamis (2/2).
Menurut Andi, berkas tuntutan para terdakwa belum dikembalikan dari Kejagung ke Kejari Bekasi. Dia menjelaskan, berkas itu harus diperiksa Kejagung karena kasus vaksin palsu merupakan isu nasional, sehingga harus melibatkan Kejagung.
Berbeda bila kasus itu berskala regional, Kejari Bekasi diperkenankan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa tanpa harus melibatkan Kejagung. "Tapi yang kita harapkan, pekan depan (Kamis 9 Febuari 2017), sudah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” katanya.
Sebelum tuntutan kata dia, agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun terdakwa sudah selesai. Misalnya, Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan lainnya.
Kehadiran mereka sebagai saksi, lanjut dia, untuk mengungkap fakta-fakta perihal kasus vaksin palsu yang menjerat 19 terdakwa dari berbagai macam profesi. Para terdakwa itu diantaranya, pasangan suami istri yang memproduksi vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan istrinya, Rita Agustina.
Lalu Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin.Terdakwa lain Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati, Seno, Muhammad Farid, H Syafrizal, dan Iin Sulastri.
Bahkan, saat sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan pada Jumat, 11 November 2016 lalu, mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 dan 15 tahun.
"Kami masih menunggu verifikasi dari Kejagung, baru sidang tuntutan dilanjutkan, jadi sidang hari ini (Kamis) ditunda dulu," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawira, Kamis (2/2).
Menurut Andi, berkas tuntutan para terdakwa belum dikembalikan dari Kejagung ke Kejari Bekasi. Dia menjelaskan, berkas itu harus diperiksa Kejagung karena kasus vaksin palsu merupakan isu nasional, sehingga harus melibatkan Kejagung.
Berbeda bila kasus itu berskala regional, Kejari Bekasi diperkenankan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa tanpa harus melibatkan Kejagung. "Tapi yang kita harapkan, pekan depan (Kamis 9 Febuari 2017), sudah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” katanya.
Sebelum tuntutan kata dia, agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun terdakwa sudah selesai. Misalnya, Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan lainnya.
Kehadiran mereka sebagai saksi, lanjut dia, untuk mengungkap fakta-fakta perihal kasus vaksin palsu yang menjerat 19 terdakwa dari berbagai macam profesi. Para terdakwa itu diantaranya, pasangan suami istri yang memproduksi vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan istrinya, Rita Agustina.
Lalu Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin.Terdakwa lain Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati, Seno, Muhammad Farid, H Syafrizal, dan Iin Sulastri.
Bahkan, saat sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan pada Jumat, 11 November 2016 lalu, mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 dan 15 tahun.
(maf)