Tuntutan Kasus Vaksin Palsu Ditunda karena Tunggu Verifikasi Kejagung

Kamis, 02 Februari 2017 - 18:01 WIB
Tuntutan Kasus Vaksin...
Tuntutan Kasus Vaksin Palsu Ditunda karena Tunggu Verifikasi Kejagung
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menunda sidang tuntutan terhadap 19 terdakwa kasus vaksin palsu. Penudaan sidang tuntutan itu lantaran berkasnya masih diverifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga sidang tuntutan vaksin palsu ditunda pekan depan.

"Kami masih menunggu verifikasi dari Kejagung, baru sidang tuntutan dilanjutkan, jadi sidang hari ini (Kamis) ditunda dulu," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawira, Kamis (2/2).

Menurut Andi, berkas tuntutan para terdakwa belum dikembalikan dari Kejagung ke Kejari Bekasi. Dia menjelaskan, berkas itu harus diperiksa Kejagung karena kasus vaksin palsu merupakan isu nasional, sehingga harus melibatkan Kejagung.

Berbeda bila kasus itu berskala regional, Kejari Bekasi diperkenankan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa tanpa harus melibatkan Kejagung. "Tapi yang kita harapkan, pekan depan (Kamis 9 Febuari 2017), sudah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” katanya.

Sebelum tuntutan kata dia, agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun terdakwa sudah selesai. Misalnya, Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan lainnya.

Kehadiran mereka sebagai saksi, lanjut dia, untuk mengungkap fakta-fakta perihal kasus vaksin palsu yang menjerat 19 terdakwa dari berbagai macam profesi. Para terdakwa itu diantaranya, pasangan suami istri yang memproduksi vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan istrinya, Rita Agustina.

Lalu Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin.Terdakwa lain Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati, Seno, Muhammad Farid, H Syafrizal, dan Iin Sulastri.

Bahkan, saat sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan pada Jumat, 11 November 2016 lalu, mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 dan 15 tahun.
(maf)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved