Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Rizieq Shihab
A
A
A
JAKARTA - Proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah bergulir di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Polri memastikan, tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Ketua FPI tersebut.
"Ada anggapan kriminalisasi di sana, itu tidak ada. Semua berjalan sesuai hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
Boy menjelaskan, Polri diwakili oleh penyidik tengah menjalankan amanat Undang Undang yang memeritahkan Polri menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan proses hukum.
Laporan yang dimaksud Boy berasal dari Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) yang melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung SARA.
Hal itu tertuang di ceramah Rizieq dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial. Dalam video itu, Rizieq menyinggung soal mata uang berlogo palu-arit dan mempertanyakan Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Selain itu, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri juga melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan, Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala. "Negara kita negara hukum. Ini murni hukum yang berjalan," ucap Boy.
"Ada anggapan kriminalisasi di sana, itu tidak ada. Semua berjalan sesuai hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
Boy menjelaskan, Polri diwakili oleh penyidik tengah menjalankan amanat Undang Undang yang memeritahkan Polri menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan proses hukum.
Laporan yang dimaksud Boy berasal dari Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) yang melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung SARA.
Hal itu tertuang di ceramah Rizieq dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial. Dalam video itu, Rizieq menyinggung soal mata uang berlogo palu-arit dan mempertanyakan Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Selain itu, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri juga melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan, Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala. "Negara kita negara hukum. Ini murni hukum yang berjalan," ucap Boy.
(pur)