Penjelasan Jokowi Soal Pembicaraan SBY dengan Ma'aruf Amin

Kamis, 02 Februari 2017 - 11:53 WIB
Penjelasan Jokowi Soal...
Penjelasan Jokowi Soal Pembicaraan SBY dengan Ma'aruf Amin
A A A
JAKARTA - Negara dinilai bertanggung jawab atas informasi yang diperoleh tim hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok mengenai pembicaraan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ma'ruf Amin. Maka itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipandang perlu memberikan penjelasan atas informasi tersebut.

Namun dikonfirmasi, Jokowi dengan tegas tidak bersedia menjelaskan secara gamblang mengenai informasi yang diungkap tim hukum Ahok. Alasannya, pernyataan yang diungkap tim hukum Ahok sudah masuk wilayah pengadilan.

"Yang bicara itu kan pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok iya gak? Iya kan. Lah kok barangnya dikirim ke saya, ya. Ya gak ada hubungannya," ujar Jokowi usai membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia tahun 2017 di Jakarta Covention Center, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi persnya juga menegaskan, penyadapan terhadap dirinya dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah sebuah kejahatan. Menurut SBY jika benar tim hukum Ahok memiliki bukti materi rekaman tersebut, bisa dipastikan penyadapan itu bersifat ilegal. (Baca: SBY Sebut Penyadapan Ilegal Adalah Kejahatan)

"Berangkat dari pernyataan Pak Ahok yang memegang bukti atau transkrip atau apapun menyangkut percakapan saya dengan Ma'ruf Amin, saya nilai sebuah kejahatan," kata SBY. (Baca: Negara Bertanggung Jawab Atas Informasi yang Diperoleh Ahok)

Dalam persidangan perkara penistaan agama, tim hukum Ahok mengungkap adanya pembicaraan antara SBY dengan Ma'ruf Amin melalui telepon. Pernyataan ini langsung menuai polemik, karena yang bisa melakukan penyadapan komunikasi seseorang melalui telepon adalah institusi resmi negara yang diatur dalam perundang-undangan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8586 seconds (0.1#10.140)