Bahaya, Penyadapan Digunakan untuk Kepentingan Politik
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaku memiliki bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menjadi sorotan publik.
Direktur Eksekutif Voxpol Centre, Pangi Syarwi Chaniago menduga ada keterlibatan negara apabila benar tim kuasa hukum Ahok memiliki bukti percakapan SBY dan Ma'ruf.
"Bagaimana mungkin warga sipil biasa bisa menyadap pembicaraan orang, dan hasil percakapan tersebut digunakan untuk kepentingan politiknya. Jelas ini sangat berbahaya," ujar Pangi, Rabu (1/2/2017). (Baca juga: SBY: Hak Saya Diinjak-injak)
Dia juga mendorong DPR untuk menyikapi persoalan ini dengan menjalankan fungsi pengawasannya. "Hasil penyadapan itu jelas ilegal, dan saya kira sudah tepat DPR menanggil BIN untuk minta keterangan, ini juga bagian dari hak interpelasi DPR. Logika apa kemudian yang bisa membenarkan aktivitas Ahok menyadap percakapan seseorang," tuturnya .
Sementara itu terkait adanya pernyataan tim kuasa hukum Ahok, Komisi III DPR berencana meminta keterangan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kami DPR akan melakukan verifikasi pendalaman dengan mitra kita aparat penegak hukum untuk mengungkap sumber dari penyadapan, legal atau tidak legal. Kalau terbukti ada pihak yang sengaja melakukan political spy, kami minta tegakkan hukum setegaknya," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Direktur Eksekutif Voxpol Centre, Pangi Syarwi Chaniago menduga ada keterlibatan negara apabila benar tim kuasa hukum Ahok memiliki bukti percakapan SBY dan Ma'ruf.
"Bagaimana mungkin warga sipil biasa bisa menyadap pembicaraan orang, dan hasil percakapan tersebut digunakan untuk kepentingan politiknya. Jelas ini sangat berbahaya," ujar Pangi, Rabu (1/2/2017). (Baca juga: SBY: Hak Saya Diinjak-injak)
Dia juga mendorong DPR untuk menyikapi persoalan ini dengan menjalankan fungsi pengawasannya. "Hasil penyadapan itu jelas ilegal, dan saya kira sudah tepat DPR menanggil BIN untuk minta keterangan, ini juga bagian dari hak interpelasi DPR. Logika apa kemudian yang bisa membenarkan aktivitas Ahok menyadap percakapan seseorang," tuturnya .
Sementara itu terkait adanya pernyataan tim kuasa hukum Ahok, Komisi III DPR berencana meminta keterangan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kami DPR akan melakukan verifikasi pendalaman dengan mitra kita aparat penegak hukum untuk mengungkap sumber dari penyadapan, legal atau tidak legal. Kalau terbukti ada pihak yang sengaja melakukan political spy, kami minta tegakkan hukum setegaknya," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
(dam)