Kuasa Hukum Ahok Tidak Akan Perkarakan KH Ma'ruf Amin

Rabu, 01 Februari 2017 - 15:21 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tidak...
Kuasa Hukum Ahok Tidak Akan Perkarakan KH Ma'ruf Amin
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat ‎mengklarifikasi tudingan yang menyebutkan kliennya akan melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.

Menurut Humphrey, klarifikasi itu sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang di media bahwa kliennya bakal memproses hukum Ma'ruf berdasarkan data yang lengkap.

‎"(Laporan) itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin‎," ujar Humphrey dalam keterangan persnya, Rabu (1/2/2017).

Humphrey menganggap, Ma'ruf Amin bukanlah saksi pelapor, sehingga pihaknya tidak mungkin melaporkan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Apalagi yang disampaikan Ma'ruf bentuk sikap keagamaan dari yang bersangkutan sebagai pimpinan MUI.

Menurut dia, pihak-pihak yang bakal dilaporkan seperti Habib Novel Bamukmin dan Habib Muchsin, selaku saksi pelapor yang ditengarai telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

"Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya." ungkapnya.

Humphrey mengaku pihaknya menyesalkan pemberitaan yang menuding kliennya akan melaporkan Ma'ruf Amin. Pihaknya mengaku, bekerja secara profesional dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Ahok, meski kasus yang menjerat kliennya itu sarat kepentingan politik karena bertepatan pilkada.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok." pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)